Lampung Analytica Minta BPK Audit Investigasi Anggaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Barat

TOPIKINDONESIA.ID, LAMPUNG BARAT – Dinilai banyak indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran penanggulangan COVID-19 di Pemkab Lampung Barat, Koordinator Lampung Analityca M. Andrean Saefudin, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit khusus atau investigasi terhadap anggaran COVID-19 TA. 2020 di Kabupaten Lampung Barat dengan mengirimkan surat permohonan audit dengan tujuan tertentu kepada BPK Perwakilan Lampung.

“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat TA. 2020 ditemukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 22,10 Miliar yang tidak jelas rinciannya dan laporan pertanggungjawabannya dipertanyakan semua pihak.” kata Aktivis Anti Korupsi M. Andrean Saefudin, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, Pemkab Lampung Barat dimasa pemerintahan Bupati Parosil Mabsus, mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 TA 2020 mencapai 34 Miliar lebih melalui refocusing anggaran dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hingga kini pihaknya telah mendalami dan melakukan analisis soal realisasi anggaran penanganan COVID-19 TA. 2020 di Lampung Barat.

“Termasuk temuan-temuan BPK lainya yang akan menjadi laporan kami nantinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Andrean.

Selain meminta BPK melakukan audit investigasi penggunaan dana COVID-19. Andrean, pun menekankan, agar Satgas Penanggulangan COVID-19 transparan dalam Pengunaan Anggaran serta meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat berperan aktif, tidak hanya mengkritisi pada saat sidang paripurna tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Seharusnya Pimpinan DPRD yang terhormat yang melayangkan surat ke BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, tapi tidak dilakukan ada apa dengan wakil-wakil rakyat kita Lampung Barat ?,”tanya Andrean.

Dia berharap adanya hasil dari rekomendasi audit dengan tujuan tertentu oleh BPK terhadap Anggaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Barat TA. 2020 dan apabila ada potensi kerugian keuangan negara maka bisa langsung diproses oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Usia Kabupaten Lampung Barat 30 Tahun Besok, Ini Pesan Anggota DPR RI Mukhlis Basri!

“Kalau sampai hasil audit investigasi BPK nanti menyebutkan potensi kerugian negara, maka persoalan itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum karena ada potensi terjadi tindak pidana korupsi dalam belanja dana BTT COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, BPK menyatakan ada Kerugian Keuangan Negara dari hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara senilai total Rp.153.846.700,00 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Kendaraan Dinas Operasional Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Barat TA 2019 dan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara senilai total Rp. 3.079.948.700,00 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal PD Pesagi Mandiri Perkara yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat TA 2016.

“Ini Hasil audit tujuan tertentu atas kegiatan pengadaan paket sembako yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan COVID-19,” tegas Andre. (Fik/TI)