TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Lantaran tidak maksimal menggunakan tapping box yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak rumah makan dan restoran. Tim Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel sejumlah rumah makan dan restoran, Selasa (8/6/2021). Penyegelan itu berdasarkan Perwali Nomor 6 Tahun 2018.
Penyegelan dipimpin langsung Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M. Umar dan didampingi beberapa unsur seperti Kejaksaan, BPPRD, Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian.
Rumah makan dan restoran yang disegel yakni Bakso Sony Haji I di Jalan Wolter Mongisidi, Rumah Makan Begadang II, Geprek Bensu di Jalan Tengku Umar dan rumah makan Padang Jaya.
“Inilah bentuk dari penegakan peraturan Perwali Nomor 6 Tahun 2018. Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan memberikan teguran satu, dua dan tiga, sekarang penegakan peraturan mengenai pelanggaran penggunaan tapping box,” ungkap M. Umar, Selasa (8/6/2021).
Umar menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak diperkenankan menggunakan alat perekam kecuali, tapping box yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Sementara kita akan tutup tempat usahanya selama tiga hari. Tadi kita lihat ada dua alat perekam tapping box di luar tapping box kita, dan sudah kita cek lagi,” tegas M. Umar.
Umar menegaskan dalam penegakan Peraturan Walikota, sebagai warga negara harus taat tentang peraturan. Dia menambahkan penyegelan ini bentuk penegakan peraturan. Adapun sanksi terberat yang akan diberikan yaitu pencabutan izin usaha.
“Kita berharap tidak sampai kesitu, selanjutnya agar dapat mentaati untuk membuat surat permohonan kepada Wali Kota dan menaati peraturan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Setelah kita cek ternyata Bakso Sony Haji 1 selama dua tahun tidak menggunakan tapping box secara maksimal,” tegas Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung. (*/Fik/TI)