Polemik Penimbunan LPG Subsidi Kampung Goras Jaya, “Pemasok Dari Luar Bekri”

TOPIKINDONESIA.ID, LAMPUNG TENGAH – Temuan adanya dugaan penimbunan gas tabung LPG 3 Kg Subsidi oleh Muh warga Kampung Goras Jaya Kecamatan Bekri nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, selain menjual di luar wilayah, gas LPG 3Kg subsidi terebut di pasok dari luar daerah.

Padahal, dalam undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, tidak diperkenankan menjual tanpa mengantongi izin. Ini justru seolah acuh terhadap peraturan tersebut hingga pemasok dan menjual ke luar daerah.

Penegak hukum harusnya lebih tegas dalam menindak praktek ilegal seperti ini, karena akan berimbas kepada para pengguna gas atau masyarakat akibat dari salah seorang yang mengeruk keuntungan pribadi semata.

Kepala Kampung Goras Jaya, Budi mengatakan, terkait usaha gas milik Muh tersebut sudah pernah di bahas di forum balai kampung lantaran warga sulit mendapat gas LPG 3 Kg Subsidi.

“Abang -abang pasti dah tau gambarannya, saya sudah pernah bahas masalah ini di forum balai Kampung, tapi ya hasilnya nihil,” kata Kakam Goras Jaya Budi saat di temui di kediamannya.

Disinggung masalah ijin sebagai penampung Gas LPG, Kakam enggan berkomentar.

“Ya silahkan abang tanyakan langsung kemungkinan ada izinnya, kalau tidak bagaiman dia mendapat pasokan begitu banyak,” tegas Budi.

Hal senada di sampaikan warga sekitar yang sering mengeluhkan sering kali terjadi kelangkaan Gas LPG 3 kg.

“Mungkin karena dia juga tidak hanya melayani warga kampung sini saja keluhnya,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya. (Amuri/TI)

BACA JUGA:  Pattimura: Kebijakan Pemerintah Impor Beras, Rugikan Petani