TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat LPAB kabupaten lampung tengah Sofyan AS ST Melalui surat permohonannya kepada Kapolda Lampung Nomor. 148/LSM-LPAB/LT/DPD.05 2021 Saat dijumpai awak media dihalaman polda Lampung pada Senin 31 Mei 2021 iya menguraikan kronologis kejadian terkait dugaan Pungli yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang piral di beberapa media online dan surat kabar sejak Maret lalu.
Dihalaman Polda Lampung Sofyan menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi di kecamatan pubian begitu juga yang terjadi di kecamatan iya menyampaikan bahwa K3S yang sekaligus kepala sekolah SDN payung makmur bersama bendahara K3S Kecamatan Pubian Yakni Purwanto dan Sutrisno.
Keduanya secara bersama melakukan dugaan Pungli atau Gratifikasi sebesar 5000 rupiah / siswa. Ya mereka berdua diduga melakukan pungli 5000rupiah /siswa jika di kalkulasikan dengan jumlah siswa yang ada di kecamatan pubian lebih kurang 60jutaan / satu termin kalau satu tahun berarti 3 termin dan jika dikalikan 12 bulan atau tiga termin lebih Kurang 180jutaan kali kan saja 28 kecamatan sudah Milyaran rupiah negara dan masyarakat dirugikan setiap tahunnya.
“Dan saya yakini 28 kecamatan melakukan hal yang sama sesuai dengan yang diakui oleh purwanto pada januari lalu dan sudah ter,ekpos di media online sekitar akhir januari purwanto menyampaikan kepada saya, Ya benar pak itu betul tapi tidak 5000 cuma 3500rupiah / siswa dan kejadian nya sama selampung tengah” jelas Sofyan menirukan rekaman yang di putar.
Oleh karena itu, kedatangan dia ke Polda Lampung agar Aparat Kepolisian menindaklanjuti laporannya.
“Saya datang ke polda menyampaikan surat permohonan untuk diperiksa kalau memang unras dalam jumlah yang ramai belum diperkenan saya taat hukum dan aturan walaupun ini bersifat merugikan masyarakat banyak dan negara, akan tetapi kedatangan saya untuk menagih janji pak kapolri sesuai janji beliau saat wawancara di DPR RI menjelang pelantikan beliau yang pada intinya akan melakukan upaya hukum yang tajam keatas dan penuh keadilan,” tegasnya.
Tak hanya itu bahkan diawal pandemi 2020 lalu ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung mengucapkan hal yang sama akan menghukum seberat beratnya bagi pelaku korupsi disaat pandemi.
Inikan masih dalam kondisi pandemi sejak 2020 hingga saat ini makanya mas saya kirimkan surat dan mintak di priksa dinas pendidikan kabupaten lampung tengah yang diawali dari pungli yang terjadi di kecamatan pubian hingga kecamatan-kecamatan lainnya yang ada di kabupaten lampung tengah.
“Video sesuai dengan permohonan rekaman sesuai dengan permohonan sudah kami lampirkan dan nama-nama saksi untuk awal ini juga sudah kami lampirkan dalam permohonan, purwanto dan sutrisno keduanya terkesan kebal hukum menurut warga setempat nantilah kita lihat surat permohonan ini dulu,” tegas Sofyan.
Secara terpisah, saat dihubungi yang bersangkutan melalui ponsel +6282377xxxx Purwanto aktif tidak terjawab begitu pula dengan bendaharanya sutrisno melalui +62823xxxxx tidak dijawab. (Amuri/TI)