TOPIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kabar yang sebelumnya CPNS dan PPPK tahun 2022 segera dibuka pada hari ini Senin 31 Mei 2021, ternyata diundur.
Hal itu berdasarkan pernyataan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur. Dan akibatnya, mengundang reaksi di kalangan honorer.
Menurut Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, penundaan itu menghebohkan honorer yang sudah menanti lama tahapan awal seleksi tersebut.
“Tanggal 31 Mei pendaftaran dibuka, sudah ramai dibahas kalangan honorer karena pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyosialisasikannya ke daerah,” kata Sigid, seperti dikutip dari JPNN.com, Senin (31/5/2021).
Informasi yang sudah diketahui seluruh honorer itu, lanjutnya, kemudian terus digaungkan di medsos maupun media online. Itu sebabnya, semua sudah menyiapkan diri untuk menghadapi seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tersebut.
Yang membuat Sigid dan kawan-kawannya risau adalah alasan pemerintah belum membuka pendaftaran pada 31 Mei. Yaitu soal masih ada revisi usulan kebutuhan CPNS dan PPPK. Di samping soal kesiapan anggaran.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan mengundur jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula akan dibuka pada 31 Mei 2021. Hal tersebut karena masih ada revisi kebutuhan dan terdapat sejumlah aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.
“Sobat BKN banyak sekali yang bertanya apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021. Ditegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka,” tulis BKN pada akun Twitter resminya, Jumat (28/5/2021) malam.
BKN lewat akun yang sama kemudian merilis surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Surat dengan nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 itu berisikan perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021.
Surat bertanggal 28 Mei 2021 itu mengatur sejumlah hal terkait pengadaan CPNS yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat lantaran pandemi Covid-19.
Di dalam surat itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS serta PPPK non-Guru 2021 sesuai dengan penetapan dan formasi yang tersedia.
“Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” tulis BKN di Twitter itu.
BKN juga meminta instansi pusat dan daerah untuk membentuk panitia seleksi pengadaan instansi hingga helpdesk. Khusus untuk pencegahan penyebaran Covid-19, BKN meminta instansi daerah menyiapkan lokasi seleksi yang sesuai dengan standar protokol kesehatan untuk penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT.
Dalam Surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana ini juga menegaskan mengingat masih banyak peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru dan PPPK Guru yang belum ditetapkan pemerintah dan masih ada revisi usulan penetapan formasi, maka penjadwalan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut. (*/Fik/TI)