TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Kementerian Agama menerbitkan kebijakan baru melalui surat edaran (SE) Menag nomor 07 Tahun 2021 tentang daerah yang diizinkan menggelar Shalat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, daerah yang diizinkan menggelar shalat Id di Masjid atau lapangan terbuka hanya yang berstatus Zona Kuning dan Hijau Covid-19.
Sementara Saat ini, di Provinsi Lampung hanya memiliki tiga daerah yang berstatus Zona Kuning dan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus Zona Oranye Covid-19.
Tiga daerah yang berstatus Zona Kuning di Lampung yaitu Kabupaten Waykanan, Tulangbawang, dan Tanggamus. Selain ketiga kabupaten tersebut, 12 daerah lainnya berstatus Zona Oranye.
Tidak ada daerah di Lampung saat ini yang berstatus Zona Merah dan Hijau Covid-19.
“Ada beberapa indikator dalam penentuan zona, yakni kondisi epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, Jumat (7/5/2021).
Status zona per daerah, lanjut dia, ditentukan langsung oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan diperbarui setiap satu pekan.
“Dalam perkembangannya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung saat ini bertambah 53 orang menjadi 16.460 pasien,” ungkap Reihana.
“Dari jumlah tersebut, 14.772 pasien berhasil sembuh dan 892 orang meninggal dunia;” tambahnya.
Sementara jumlah kasus aktif Covid-19 masih 796 orang. Dari jumlah itu, 467 pasien menjalani isolasi di rumah sakit. Sedangkan sisanya isolasi mandiri.
“Untuk melakukan penanganan, Kami mengadakan posko satgas di setiap desa dan kelurahan bahkan RT,” kata Reihana, yang juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Sementara, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pemerintah menganjurkan untuk salat Idul Fitri dirumah dan bagi ASN juga tidak ada open house.
“Kita karena Bandarlampung zona oranye anjuran Pemerintah salat idul Fitri di Rumah, sedangkan bagi ASN tidak boleh open house, justru kami senang bisa istirahat,” kata Fahrizal.
(Fik/TI)