TOPIKINDONESIA.ID, PESISIR BARAT – Pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang berada tepat disamping pembangunan Kantor Pemerintah Daaerah (Pemda) di duga sarat masalah, Rabu (14/4/2021).
Bagaimana tidak, Pembangunan yang menelan anggaran dana sembilan miliar rupiah lebih dan bersumber dari APBD Kabupaten Pesisir Barat yang dikerjakan oleh pihak rekanan PT. Genta Bangun Nusantara tersebut terkesan tak ingin di awasi oleh masyarakat dan pengawas proyek pun tampak begitu arogan.
Pasalnya, menurut salah seorang awak media online setempat Andi Saputra mengatakan ia dan kedua rekannya datang kelokasi dan seorang pengawas bernama Anson datang menghampirinya lalu marah-marah ketika wartawan melihat dan mencoba mengambil gambar pekerjaan itu.
“Udah kamu ngambil gambar, jangan macam-macam disini ini wilayah kekuasaan kami,” ungkap Andi menirukan perkataan Anson kepada awak media.
Padahal sebelumnya, menurut Andi, sebelum melakukan pengambilan gambar ia dan rekannya sudah meminta izin kepada salah seorang pekerja.
“Lain kali orang itu pamit jangan asal maen foto aja, inikan udah jelas kekuasaan saya disini gak ada yang salah, sama gak usah cari kesalahan,” timpalnya dengan nada tinggi
Sementara jika merunut peraturan tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB Vlll Ketentuan Pidana pasal 18 menjelaskan, setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang-halangi jurnalis dalam pelaksana peliputanan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. (Ton/Fik/TI)