TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara suap free proyek di PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung pada Rabu (31/3/2021).
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu turut dihadiri kedua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Hermansyah Hamidi dan Syahroni mantan Kabid Pengairan Lampung Selatan.
Delapan orang saksi itu, diantaranya lima dari para rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan anggota DPD RI asal Lampung. Nama-nama tersebut yakni anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian Suyitno, Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadan, Direktur PT Berkah Abadi Rusman Efendi, dan Direktur PT Aya Pujian Tulus Martin.
Direktur CV Taji Malela Hartawan, Direktur CV Delima Jaya Saipullah, Direktur PT Bumi Lampung Persada Erwan Efendi, dan Komisaris PT Bumi Lampung Persada Tb Arifat alias Aat.
Saksi Pertama, Gilang Ramadhan dicecar JPU KPK Taufiq Ibnugroho terkait hubungannya dengan dua terdakwa Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel Syahroni.
Gilang mengakui pernah menyetorkan Rp300-400 juta di rumah Syahroni di Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung dan dijanjikan akan dikenalkan dengan Hermansyah Hamidi tahun 2016. (Fik/TI)