TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Kabar gembira buat warga Lampung. Hal yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait sudah mempersiapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan akan dimulai 1 April hingga 30 September mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung selama enam bulan yakni 1 April hingga 30 September tahun 2021 melalui 15 kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) induk dan pembantu yang ada di wilayah Provinsi Lampung.
“Iya Pemutihan benar tanggal 1 April sampai dengan bulan September tahun 2021 atau selama enam bulan,” ungkap Noverisman Subing, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, Pemutihan Pajak kendaraan itu dilakukan kepada semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama ( BBN II), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dihapuskan denda
tunggakan dan biaya pokok tetap
dibayarkan. Tetapi mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik
dari luar Provinsi maupun dalam Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Lampung itu menjelaskan untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online, guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis center).
“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya,” kata Kanjeng Nover sapaan akrabnya.
Nantinya, kata dia di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan (Apabila ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan
untuk ke Rumah Sakit terdekat).
“Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” jelasnya.
Kemudian, kata politisi PKB itu, setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).
“Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama dari pukul 08:00 – 10:00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10:00 – 12:00 WIB 50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13:00 – 15:00 WIB : 50 wajib pajak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan, bahwa pemutihan pajak kendaraan memang dilaksanakan pada 1 April sampai 30 September tahun 2021.
“Iya benar pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda dan pokok pajak ini akan kita lakukan nanti tanggal 1 April sampai 30 September tahun 2021 atau selama enam bulan,” jelasnya.
Menurut Adi, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk kendaraan yang menunggak dari tahun berapa saja.
“Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak dari tahun berapa saja dan yang dibayarkan nanti hanya 1 tahun berjalan saja,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, bahwa ada 15 kantor samsat induk dan pembantu yang ada di Provinsi Lampung diantaranya :
1. Samsat Bandar lampung
2. Samsat Gunung Sugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Waykanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulangbawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat
(Fik/TI)