TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Masyarakat Provinsi Lampung patut bersukacita. Pasalnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambah 12 Polsek baru di tahun 2021 ini. Diharapkan dengan adanya Polsek baru itu dapat mengamankan Kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
Pembentukan Polsek baru tersebut berdasarkan surat nomor B/1278/II/OTL.1.1.1/2021 per 24 Februari 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ditanyakan soal penambahan 12 Polsek baru itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno membenarkan.
“Betul itu di Lampung ada penambahan dari Subsektor menjadi Polsek, itu ada 12,” kata Irjen Pol Hendro Sugiatno, usai pisah sambut Kapolda yang lama di Graha Wiyono Siregar Mapolda Lampung, Sabtu (6/3/2021).
Meski demikian, Kapolda akan mengkajinya terlebih dahulu, terkait dengan 12 Polsek baru yang sudah disetujui Kapolri pada tahun ini.
“Nanti saya kaji dulu bersama Wakapolda dan Pak Asrena (Asisten Biro Perencanaan),” terangnya.
Penambahan 12 Polsek itu terdiri dari wilayah Polresta Bandarlampung, yakni Polsek Kemiling dan Polsek Tanjungsenang.
Kemudian Polres Lampung Tengah, yaitu Polsek Bumi Ratu Nuban dan Polsek Anakratu Aji. Polres Lampung Utara, yakni Polsek Kotabumi Kota, Bunga Mayang, Muara Sungkai, Sungkai Jaya, dan Abung Surakarta.
Selanjutnya, Polres Lampung Barat, yakni Polsek Bandar Negeri Suoh, di wilayah Polres Way Kanan, yaitu Polsek Bumi Agung, dan Polres Mesuji untuk Polsek Mesuji Timur.
Semua Polsek baru itu berstatus Tipe D yang disetujui bersamaan dengan 74 Polsek lainnya dari 23 Polda se Indonesia.
Dari surat tersebut mengarahkan Kapolda dan Kapolres dapat menerbitkan keputusan Kapolda tentang pembentukan Polsek, dengan menyebutkan nomenklatur Polsek yang dibentuk dan menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Polsek dengan mempedomani Peraturan Polri.
Kemudian menyusun rencana anggaran, sarana dan prasarana serta pemenuhan personel secara bertahap menurut skala prioritas, menginformasikan pembentukan Polsek tersebut kepada unsur Muspida dan instansi terkait, dan melaporkan pengukuhan pembentukan Polsek dan perkembangannya kepada Kapolri.
“Ya itu bisa, karena memang surat keputusan persetujuannya sudah tahun ini,” tegasnya lagi. (Fik/TI)