OJK Lampung Kenalkan Aplikasi Online Permudah Layanan Konsumen

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung
mengenalkan aplikasi baru dalam penyelesaian sengketa keuangan secara online, aplikasi ini memudahkan para pelapor tanpa harus datang ke kantor OJK secara tatap muka.

Aplikasi tersebut adalah Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) ini sudah bisa diakses melalui browser atau PC, dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id. Aplikasi ini mulai berjalan sejak 1 Januari 2021. APPK memermudah keluhan konsumen jika ingin melaporkan keluhannya.

Menurut bidang komunikasi dan informasi OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi P, aplikasi ini sudah berjalan dan bisa diakses sejak januari tahun 2021, yang fungsinya diharapkan dapat memudahkan konsumen memermudah pengaduan.

“Jadi aplikasi ini bisa memudahkan konsumen melakukan pegaduan jasa keuangan, bahkan bisa memantau penanganan yang tengah dilakukan dengan terintegrasi juga kepada jasa keuanganya hingga ke LAPS,” kata Dwi saat pengenalan APPK di Hotel Horison Bandarlampung, Rabu (17/2/2021).

Menurut Dwi, APPK selain mempermudah, menerima informasi pengaduan dari konsumen, juga bisa mempermudah komunikasi jika diperlukan dokumen atau informasi lain, mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan ke pengaduan konsumen.

Sehingga pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanan.

“APPK ini nantinya akan dilengkapi dengan berbagai fitur. Antara lain alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah layanan hingga akses konten edukasi dan informasi terkini, terkait dengan perlindungan konsumen,” jelas Dwi yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen OJK Lampung.

Dwi Kisno berharap dengan aplikasi ini dapat terus meningkatkan pelayanan OJK di masa pandemi yang saat ini terkemdala tatap.muka akibat pandemi.

“Jadi ini juga sebagai solusi atau komitment kita OJK Lampung dengan tetap maksimal menerima keluhan konsumen meskipun dimusin pandemi, tak hanya konsumen tetapi lembaga keuangan, LAPS juga bisa terintegrasi secara langsung,” harapnya.

BACA JUGA:  Bersinergi Bersama PHRI, Polda Lampung Lakukan Vaksinasi Tahap Dua di Sheraton

OJK sadar bahwa dengan aplikasi ini tentu tidak serta merta menjadi sarana pamungkas menerima keluhan masyarakat, karena banyak konsumen yang kesulitan dengan teknologi, namun demikian OJK memastika tetap menerima keluhan lain seperti surarlt dan lainya.

“Bagi yangg kesulitan dengan komputerisasi dan bersurat, kita tetap terima, tetapi kita nanti akan bantu dan oandu konsumen tetsebut untuk melapor ke APPK,” demikian Dwi Kisno.

Diketahui, APPK dari OJK di launching pada 01 januari 2021 lalu dengan tujuan untuk mempermudah komsumen melakukan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan.

Dalam aplikasi juga menyediakan beberapa fitur baik pertanyaan, penyampaian informasi dan pengaduan, nah bagaimana dengan anda, pernah mengalami masalah keuangan ?

Silahkan masuk ke surel diatas dengan mengisi data diri pada form, termasuk berkas pelengkap sebagai bukti transaksi pada jasa keuangan. (Fik/TI)