TOPIKINDONESIA.ID, LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (13/2/2021).
Dalam arahannya, Made mengingatkan betapa pentingnya Perda tersebut di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda Lampung, terkhusus Lampung Tengah. Sebab, penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung tiap hari terus merangkak naik. Maka, perlu adanya kordinasi dan kerjasama yang baik dari Pemerintah dengan masyarakat guna memutus penyebaran virus yang berasal dari Wuhan Cina tersebut.
“Hari ini kita kembali menggelar sosper tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebab di dalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung ini.
Hal itu, lanjut Made, seperti menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.
“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelas Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung ini.
Sebab menurutnya, khawatir jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19.
Hanya saja, lanjut dia, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
“Kalau untuk sanksi, tentunya Perda itu sudah merangcang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, I Made Bagiasa memberikan bantuan Kerohanian umat berupa 3 buah gitar sarana persembahyangan umat Kristiani yang diterima langsung Pendeta Andri Saragih.
Menanggapi hal ini, Pendeta Andri Saragih mengucap syukur dan berterimakasih karena sudah diperhatikan.
“Kami sangat berterimakasih atas pemberian tersebut, gitar tersebut bisa digunakan dalam menunjang pelayanan peribadatan,” ucap Andri. (Red/Fik/TI)