Perkelahian Berujung Laporan, Dua Tahun Silam Kini Muncul Lagi Dilaporkan

TOPIKINDONESIA.ID, CISOKA – Akibat perkelahian berujung dengan laporan ke Polsek Cisoka Polresta Tangerang Banten. Lukman warga Tri Raksa Tiga raksa Tangerang membuat laporan bahwa dirinya dianiaya oleh Juliar Heru warga Solear Tangerang dua tahun silam (2019-Red) tepatnya bulan ramadhan 1441 Hijriah.

Berawal dari masalah hutang piutang kedua sahabat karib itu akhirnya pecah kongsi berlanjut dengan komunikasi di handphone (HP). Akhirnya Lukman datang kerumah Juliar Heru di wilayah solear desa Cibogo langsung saja mencekik leher Juliar Heru. Disaksikan orang banyak didalam rumah Juliar Heru akhirnya di pisah oleh Sumardi rekan Juliar Heru beberapa orang yang menyaksikan,tidak lama itu Juliar H.membela diri langsung mencakar badan Lukman.

Usai perkelahian keduanya, akhirnya didamaikan oleh saudara simbolon secara lisan, diluar sepengetahuan Lukman.membuka laporan ke Mapolsek Cisoka. Info ini datangnya dari anggota pembantu penyidik Bripka HD dibagian Reserse unit 3 (HD mutasi ke Polsek Cikupa,red) Polres kota Tangerang Banten.

Seketika hp Juliar Heru berdering lalu diangkat olehnya, Ternyata yang menelpon anggota Polsek Cisoka berinisial HD. Yang meminta agar Juliar mendatangi Polsek karena ada laporan yang masuk.

Laporan di Polsek itu dilaporkan oleh Lukman tentang pasal penganiayaan pasal 351. Setelah Juliar H datang ke mapolsek Cisoka dan bertemu anggota reserse berinisial HD. Akhirnya, permasalahan itu tidak memenuhi unsurnya dan sudah ada perdamaian secara lisan.

Namun sungguh sangat,penuh kejanggalan kejadiaan ini,muncul kembali diawal tahun 2021.tepatnya Senen 18 Januari 2021.

“Dimana kejadian dua tahun silam muncul kembali dengan melanjutkan penganiayaan dikenakan pasal 351,” kata dia

Juliar Heru selaku terlapor menjelaskan bahwa dirinya merasa urusan yang dilaporkan oleh Lukman sudah beres.

“Yang membuat saya kaget anggota polisi Brigpol.AM mengatakan bahwa dirinya kembali dilaporkan oleh lukman.akhirnya Senen (18/1/21) sekira pukul 20.00 wib. Akhirnya saya mendatangi mapolsek dan bertemu dengan Lukman bersama rekannya Simbolon,'” ucapnya.

BACA JUGA:  PDIP Usung Nanda Indira-Antonius di Pilkada Pesawaran

“Heru menambahkan bahwa pihak penyidik memberikan ruang untuk mediasi kedua belah pihak,dengan permintaan dari pelapor harus mengadakan dana sebesar Rp 50 juta rupiah (Lima puluh juta rupiah),karena mendengar permintaan itu.saya kaget kok begini,” ungkapnya menirukan ucapan pelapor lukman.(Subhan/Syarif H)