TOPIKINDONESIA.ID, PRINGSEWU -Pelaksanaan pilkada serentak makin dekat. Berbagai persiapan menjelang 9 Desember 2020 terus dilakukan demi mewujudkan pesta demokrasi yang aman pada masa pandemi COVID-19.
Pilkada serentak yang diselenggarakan akhir tahun ini memang memiliki banyak tantangan tersendiri, sehingga persiapan harus dilakukan sejak jauh-jauh hari. Disiplin penerapan protokol kesehatan masih menjadi kata kunci. Penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menjadi salah satu hal yang harus dilakukan secara pasti.
Yusuf Setiawan Alumni SKPP Bawaslu Provinsi dari Tanggamus ini mengajak ikut berperan serta menciptakan pilkada yang berintegritas karena pilkada di Lampung ini ada 8 kab/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak.
Untuk itu peran lapisan masyarakat khususnya pemuda mempunyai peran penting untuk menciptakan pilkada yang berintegritas.
“Berintegritas disini dimaksudkan, mari kita ciptakan pilkada yang menjunjung tinggi bebas politik uang, memilih calon dilihat dari rekam jejaknya, selama ini tidak pernah terlibat kasus hukum seperti korupsi,” ungkap Yusuf, Selasa (8/12/2020).
Yusuf menyebutkan, arti dari Berkualitas disini yaitu calon memenuhi kriteria di masyarakat dengan elektabilitasnya bagus, dan juga terbukti keberpihakannya kepada masyarakat dan kinerjanya sudah terbukti.
Dikatakan Yusuf yang juga kader PMII Pringsewu, berkemajuan disini adalah sang calon bisa membawa harapan baru bagi kemajuan kab/kota kedepannya untuk meningkatkan perekonomian.
Masyarakat juga diharapkan agar lebih cerdas dalam menentukan calon pemimpin yang akan dipilih.
“Jangan mau lagi memilih calon yang memberi keuntungan sesaat dengan memberikan baik itu berupa uang, ataupun benda ke masyarakat dengan harapan mencoblos calon yang mereka usung namun berdampak untuk 5 tahun yang akan datang,” pintanya.
Politik uang sangat berpengaruh terhadap kinerja calon yang terpilih nantinya, karena dia menilai calon yang terpilih akan cenderung berusaha untuk mengembalikan modal kampanye mereka terlebih dahulu, dibandingkan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga sewaktu mereka menjabat tidak ada pembangunan yang berarti.
“Untuk itu pengawasan partisipatif merupakan tanggungjawab kita semua, bukan hanya tanggungjawab penyelenggara pemilu saja seperti Bawaslu KPU dan DKPP. Akan tetapi tanggung jawab semua lapisan masyarakat demi mewujudkan pemilu yang demokratis yang menjalankan unsur luber (langsung, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur,adil),” ungkapnya.
Alumni SKPP Bawaslu Provisi Lampung ini juga mengajak semua stake holder terlibat untuk mentaati aturan baru yang harus dipatuhi pemilih dan petugas penyelenggara pemungutan suara.
Apa saja 15 hal baru yang harus diketahui pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020?
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Saat pemilih antri di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak 3
buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
10. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
13. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
15. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut. (*)
Penulis merupakan alumni SKPP dari tanggamus (Sekolah kader pengawas pemilu partisipatif ) Bawaslu Provinsi Lampung 2020