TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap mendukung pemeriksaan terinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026. Dukungan dilakukan melalui keterbukaan informasi, penyediaan dokumen yang akurat, serta koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin entry meeting pemeriksaan terinci BPK di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan telah diawali melalui soft entry pada 26 Oktober dan dijadwalkan berlangsung selama sekitar 28 hari.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2026 mencakup lima penugasan, yakni empat pemeriksaan kinerja dan satu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Fokusnya meliputi ketahanan energi, ketahanan pangan, tata kelola RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim BPK akan menelaah dokumen, mengevaluasi bukti, melakukan konfirmasi dan wawancara, hingga memeriksa fisik pekerjaan di lapangan. Nugroho menegaskan, dukungan pemerintah daerah harus diwujudkan melalui keterbukaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bentuk dukungan yang benar adalah bukan menjamu atau memberi fasilitas khusus kepada pemeriksa, melainkan menyediakan dokumen yang otentik, memberikan akses yang diperlukan sesuai ketentuan, menjawab permintaan data secara tepat waktu, dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” ujar Nugroho.
BPK juga mengapresiasi peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) Pemprov Lampung. Persentasenya naik dari 76,74 persen pada Semester II Tahun 2025 menjadi 82,78 persen pada Semester I Tahun 2026, atau meningkat 6,04 poin persentase.
Sementara itu, Marindo meminta seluruh OPD bersikap kooperatif dan menyiapkan pejabat yang mampu memberikan penjelasan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya minta untuk pejabatnya selama 28 hari ke depan untuk standby mendampingi BPK, memberikan dokumen, menjelaskan dokumen tersebut, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Marindo.
Marindo menambahkan, pemeriksaan BPK harus menjadi momentum evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan berkomitmen terus untuk mendukung dan menyukseskan proses audit yang merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara di Indonesia,” katanya.
Pemprov Lampung berharap pemeriksaan ini memperkuat akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.(*)












