Sekdaprov Marindo: APBD Harus Tepat Sasaran

74 views
Oplus_131072

TOPIKINDONESIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin entry meeting pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Pemerintah Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo beserta jajaran pemeriksa BPK dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung.

Nugroho mengatakan, entry meeting bukan sekadar penanda dimulainya pemeriksaan, tetapi menjadi awal proses bersama untuk memastikan kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat. “Pemeriksaan BPK pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan program pemerintah memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pada Semester II 2026, BPK Perwakilan Lampung akan melaksanakan lima pemeriksaan, terdiri dari empat pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan tersebut mencakup ketahanan energi, ketahanan pangan, tata kelola RSUD Abdul Moeloek, pengelolaan BOSP untuk layanan pendidikan, serta kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026.

Nugroho menegaskan, kelima pemeriksaan tersebut memiliki benang merah, yakni memastikan APBD dikelola dengan baik dan kebijakan pemerintah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemeriksaan dilaksanakan selama 20 hari, mulai 2 September hingga 6 Oktober 2026, dengan mengedepankan independensi, integritas dan profesionalisme.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan Pemprov Lampung siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK. Ia meminta seluruh OPD terkait menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan serta memberikan akses kepada tim pemeriksa.
Marindo juga menegaskan Pemprov Lampung akan terbuka dalam menyampaikan data dan menjelaskan setiap permasalahan yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan kinerja dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Marindo.(*)