Dendi: Aset Atas Nama Istri Merupakan Inisiatif Pribadi

20 views

TOPIKINDONESIA.ID – Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyatakan bahwa penempatan sejumlah aset atas nama istrinya, Nanda Indira Bastian, merupakan inisiatif pribadinya dan bukan bertujuan menyembunyikan harta.

Pernyataan tersebut disampaikan Dendi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut dilandasi mandat dari orang tuanya setelah ia diberi kewenangan atas aset yang dimaksud.

“Kenapa aset-aset diatasnamakan istri saya, itu memang inisiatif saya. Setelah saya diberikan kewenangan oleh orang tua saya untuk mendapatkan aset tersebut,” ujar Dendi di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menduga sejumlah aset yang kini menjadi objek perkara, di antaranya rumah di Bandar Lampung, lahan di Way Ratai, dan sejumlah barang mewah, berasal dari aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran periode 2019–2024. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di persidangan.

Dendi juga menyatakan bertanggung jawab atas seluruh aset yang disita dan menyampaikan akan menghadirkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa sebagian harta tersebut diperoleh secara sah. Ia meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuktikan asal-usul kepemilikan aset dalam agenda persidangan berikutnya.

Sementara itu, istrinya, Nanda Indira Bastian, yang memberikan kesaksian secara daring, mengaku hanya menandatangani dokumen peralihan hak dan tidak mengetahui sumber pendanaan aset karena mempercayakan seluruh pengelolaan kepada suaminya. Persidangan perkara dugaan TPPU tersebut masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari para pihak.

Versi ini tetap menjaga asas praduga tak bersalah dengan menegaskan bahwa dugaan jaksa masih dalam proses pembuktian di persidangan.(*)