PESAWARAN(TOPIKINDONESIA.ID) – Sejarah baru bagi perjuangan kepastian hukum tanah adat di Lampung terukir hari ini. Sekitar 2.000 massa dari Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026), yang berujung pada kesepakatan konkret untuk memproses sertipikat tanah adat seluas 329 hektare.
Meskipun aksi yang berlangsung tertib ini sempat menimbulkan kemacetan panjang hingga puluhan kilometer di ruas jalan menuju pusat pemerintahan, situasi tetap kondusif. Massa dengan tertib menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang terletak di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7.
Setelah orasi, perwakilan masyarakat adat langsung diterima audiensi oleh pihak BPN. Pertemuan yang berlangsung konstruktif tersebut melahirkan Berita Acara Kesepakatan yang menjadi pijakan hukum bagi proses selanjutnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapan penuh untuk memproses berkas sporadik menjadi sertipikat hak atas tanah. Komitmen kuat juga diberikan terkait jadwal verifikasi lapangan dan pengukuran tanah, yang dijanjikan akan dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
“Kami siap memproses dan memastikan tahapan sesuai aturan yang berlaku,” demikian bunyi komitmen BPN yang dituangkan dalam dokumen resmi.
Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra yang bergelar Paksi Pemimpin, menyambut positif hasil audiensi. Ia menilai kesepakatan ini sebagai kemajuan besar dalam perjuangan panjang masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan atas tanah leluhur mereka.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan yang bersedia menindaklanjuti proses ini. Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai kesepakatan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Paksi Pemimpin Yusuf Indra.
Ia juga mengimbau seluruh warga adat untuk terus menjaga ketertiban dan kondusivitas selama proses administrasi dan verifikasi berlangsung.
Masyarakat adat berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa, SPPT PBB Tahun 2026, tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan, serta dokumentasi batas tanah dengan titik koordinat. Sementara itu, akta pelepasan hak akan diserahkan menyusul setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan.
Kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 1199/BA18.09.MP.01/VI/2026/V1/2026 ini kini menjadi dasar resmi bagi kelanjutan proses pendaftaran. Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh berharap pengukuran lapangan dapat segera direalisasikan, mengakhiri penantian panjang atas kepastian hukum tanah yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. (Re)












