TOPIKINDONESIA.ID – Rencana penyesuaian wilayah Kota Bandar Lampung terus bergulir. Pemerintah Provinsi Lampung mencatat, sedikitnya sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan persetujuan untuk bergabung melalui mekanisme penyesuaian daerah.
Kesembilan desa tersebut meliputi Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjaragung, serta Sumber Jaya. Proses ini menjadi bagian dari pengembangan kawasan Kota Baru yang selama ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru di Lampung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, Kamis (30/4/2026) mengatakan saat ini tahapan masih berada pada uji kelayakan yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sumatera. Kajian tersebut akan menjadi dasar sebelum proses administrasi dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, hasil kajian akan dibawa ke rapat paripurna di DPRD Lampung Selatan untuk persetujuan pelepasan wilayah. Setelah itu, DPRD Kota Bandar Lampung juga akan menggelar paripurna untuk menerima wilayah yang diajukan.
Jika kedua daerah telah sepakat, proses akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri guna penyesuaian regulasi batas wilayah melalui perubahan aturan yang berlaku.
Selain sembilan desa, penyesuaian kawasan juga mencakup wilayah strategis seperti kawasan Institut Teknologi Sumatera dan Kepolisian Daerah Lampung. Langkah ini dinilai penting agar wilayah yang digabung tetap terhubung secara administratif dan tidak terputus.
Pemerintah menilai konektivitas wilayah menjadi faktor krusial dalam proses ini. Jika batas wilayah terputus, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru, terutama saat verifikasi lapangan oleh tim dari Kemendagri, yang dapat memperlambat proses penetapan.(*)












