TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait temuan audit dan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang beredar, lima ASN yang diamankan terdiri dari dua pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan, satu tenaga ahli Anggota V BPK RI, serta dua orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Anggota V BPK RI. Seluruhnya dikabarkan telah berstatus tersangka.
Mereka diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK, termasuk mengurangi besaran temuan audit dan mempermudah pemberian opini WTP kepada sejumlah pemerintah daerah.
Dugaan praktik tersebut tidak hanya terkait dengan pemeriksaan di Sumatera Selatan, tetapi juga disebut menyentuh wilayah lain seperti Lampung, Bangka Belitung, dan Bengkulu.
“Kami akan menyampaikan update lanjutan peristiwa tertangkap tangan kemarin di Sumatera Selatan, bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Hingga kini KPK belum mengungkap identitas kelima ASN BPK RI yang ditangkap. Penyidik masih terus mendalami dugaan aliran suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK RI terkait proses pemeriksaan keuangan daerah.(*)












