TOPIKINDONESIA.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan konflik agraria di daerah.
Pembentukan tim ini dibahas dalam rapat di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.
Jihan menegaskan, kehadiran tim ini menjadi upaya memperkuat koordinasi lintas instansi agar penanganan persoalan pertanahan lebih terpadu dan efektif. “Rapat ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi konflik sejak dini serta menangani persoalan secara transparan. “Tim ini diharapkan dapat mengurangi risiko konflik dengan mengidentifikasi dan menangani potensi konflik secara dini dan terbuka,” katanya.
Lebih lanjut, Jihan mendorong agar tim bekerja secara sistematis dengan memetakan persoalan secara komprehensif sesuai kelompok kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dan keadilan dalam setiap proses penyelesaian.
Tim ini melibatkan berbagai instansi strategis, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.
Selain melakukan inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan, tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelesaian sengketa, menjadi mediator antar pihak, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada gubernur guna menciptakan stabilitas sosial di Lampung.(*)












