Topikindonesia.id- Lampung Timur – Tujuan pemerintah memberikan bantuan bibit ternak ke kelompok – kelompok tani adalah untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kemandirian dan pengembangan usaha peternakan secara berkelanjutan. Namun, apakah bantuan – bantuan tersebut sudah tepat sasaran atau hanya modus diberikan kepada kolega pejabat yang mendukungnya.
Faktanya, ada anggaran hingga mencapai miliaran untuk belanja pengadaan ternak Sapi dan Kambing di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur. Tercatat anggaran – anggaran belanja tersebut dikeluarkan secara rutin sejak tahun 2023 – 2025. Terdiri dari anggaran perjalanan dinas, anggaran makan dan minum, serta belanja ATK.
Pembanding informasi, media ini perlu mempertanyakannya kepada pejabat terkait guna memastikan apakah seluruh bantuan – bantuan tersebut telah terealisasi. Sebab, kebenaran sumber informasi dari para pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur. Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur saat ini dijabat oleh Dwi Giarti, S.Pi., M.M.
Kemudian, pada tanggal 15 Desember 2025 media ini mencoba menghubunginya melalui sambung telpon dan pesan WhatApp di no +62 812-7926- xxxx. Namun, telpon berdering tidak di angkat, dan pesan WhatApp terbaca tidak dibalas. Selain itu, media ini mengirimkan data pdf seluruh anggaran tahun 2025. Maksudnya, ada hal – hal lainnya perlu juga dipertanyakan.
Atas sikap bungkam, diam dan tidak menjawab salam menurut agama islam oleh sang Plt.Kadis Disnakan Lampung Timur menimbulkan dugaan miring. Tentu dalam hal ini seorang pejabat telah melanggar melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, Badan Publik atau pejabatnya sengaja tidak memberikan informasi yang seharusnya terbuka, menghambat akses publik, atau memberikan informasi palsu/menyesatkan, yang dapat dikenakan sanksi pidana (kurungan hingga 1 tahun, denda Rp5 juta) dan sanksi administratif (perdata) melalui penyelesaian sengketa di Komisi Informasi (KI), seperti yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Kedepan, media ini akan menemui langsung Plt.Kadis Disnakan Lampung Timur. Namun, jika tidak bisa ditemui sang pejabat nantinya media ini akan bersurat melalui pejabat PPID. Sehingga seluruh informasi terkait penggunaan anggaran tersebut dapat jelas realisasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi oleh Plt Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur.
Kabiro : RS










