Menteri ATR/BPN: Permasalahan Lahan di Lampung Sangat Banyak dan Kompleks

351 views

TOPIKINDONESIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan tingginya intensitas persoalan pertanahan di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Lampung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).

“Pertemuan ini penting karena Gubernur, Bupati, dan Wali Kota merupakan ex officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Masalah pertanahan di Lampung ini banyak sekali, intensitasnya sangat tinggi. Konflik masyarakat dengan korporasi maupun dengan aset negara, sangat banyak,” ujar Nusron usai rapat yang berlangsung selama dua jam.

Ia merinci sedikitnya enam persoalan utama yang menjadi pembahasan:

13 Persen Tanah Belum Bersertifikat
Sebanyak 13 persen dari total 3,7 juta bidang tanah di Lampung atau sekitar 400.000 hektare sudah terpetakan, namun belum terdaftar sehingga belum bersertifikat.

“Kebanyakan karena pemiliknya tidak mampu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), yang besarannya 5 persen dari NJOP,” jelas Nusron.

Untuk itu, disepakati kebijakan pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem, mengingat kewenangan penghapusan berada di tangan bupati dan wali kota.

600.000 Hektare Tanah Belum Terpetakan

Tanah-tanah ini belum memiliki peta dan belum terdaftar.
“Ini rawan tumpang tindih dan konflik. Penyelesaiannya bisa dengan PTSL atau metode lain,” ujar Nusron.

472.000 Bidang Tanah Sertifikat Lama (KW456)
Sertifikat yang terbit antara tahun 1960 hingga 1997 ini tidak disertai peta kadaster, sehingga rentan tumpang tindih.

“Kami minta bupati/wali kota menggerakkan lurah, kepala desa, dan masyarakat untuk memperbarui data sertifikat,” tegasnya.

Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Pemerintah mendorong percepatan sertifikasi tanah-tanah milik tempat ibadah agar memiliki kepastian hukum.

Percepatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Pemerintah daerah diminta menyelesaikan revisi RTRW baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai arahan pusat.

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Dari target 132 RDTR di Lampung, baru 13 yang rampung, sisanya 119 RDTR masih harus diselesaikan.

“Target kita, tiga tahun ke depan harus tuntas. Biasanya basisnya per kecamatan, untuk mendorong masuknya investasi. Biaya penyusunan akan dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” jelas Nusron.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam menyelesaikan beragam persoalan agraria di Lampung, terutama yang menyangkut konflik lahan antara masyarakat, korporasi, dan negara. (*)