Petugas Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Pengrusakan Lingkungan

263 views

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Ditpolairud Polda Lampung ungkap empat tindak pidana pengrusakan lingkungan. Hal itu dikatakan Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, saat ekspose di Markas Polairud Polda Lampung, pada Jumat (25/04/2025).

Empat kasus yang diungkap yakni, kasus bahan peledak atau bom ikan, kasus penangkapan ikan dengan menggunakan setrum bertegangan tinggi, kasus penangkapan ikan menggunakan jaring trol berukuran 0,5 inci, dan kasus perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi tanpa izin.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga telah menyita barang buktinya. Pada saat ini, satu kasus masih dalam proses sidik dan sebanyak empat tersangka telah dilimpah ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Boby Pa’ludin Tambunan.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan pada kasus bahan peledak atau bom ikan yakni, tersangka tidak saling kenal dan menjadikan anak-anak sebagai kurir dalam melakukan transaksi jual beli bahan peledak.

“Lokasinya, di Pulau Pahawang, Pesawaran,” ujarnya.

Mengenai kasus penggunaan setrum, lanjutnya, sebelumnya diketahui jika penangkapan ikan dengan menggunakan setrum biasanya menggunakan aki dengan daya rendah dan di air tawar, tetapi pada kasus ini tersangka menggunakan genset dan dinamo bertegangan 3000 volt.

“Selain merusak bahkan memusnahkan ekosistem, juga sangat berbahaya bagi pengguna dan orang lain yang berada disekitarnya,” terangnya.

Lebih lanjut kata orang nomor satu di Ditpolairud Polda Lampung, pada kasus jaring trol, modusnya merubah mata jaring dari 2 inci menjadi 0,5 inci, sehingga berbagai jenis ikan-ikan kecil ikut terjaring.

“Ini bisa menyebabkan kelangkaan dan meresahkan nelayan-nelayan tradisional diantaranya, nelayan pancing,”ungkapnya.

Mengenai kasus perdagangan satwa jenis burung dilindungi tanpa izin, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 326 ekor burung dengan berbagai jenis. Dari 326 ini, ada 132 ekor yang jenis dan dilindungi diantaranya, ada 22 ekor burung madu sayap biru, 28 ekor burung cicak daun kecil dan cucak ijo mini, 30 ekor burung cicak daun besar atau cucak ijo dan berbagai jenis burung lainnya.

BACA JUGA:  Pengurus LAKH PWI Lampung Resmi Dilantik

“Kita berhasil mengamankan satu tersangka berinisial, MG, perannya membawa burung tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan upah Rp 1.900.000. Tersangka sudah lima kali menerima order pengiriman dari Pekanbaru ke Jakarta,”imbuhnya.(robin)