Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Darussalam Ditunda

161 views

TOPIKINDONESIA.ID – Termohon tidak hadir, sidang praperadilan Darussalam terkait penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terkait kasus dugaan tipu gelap, ditunda, Jumat (17/06/2022).

Kuasa Hukum, Ahmad Handoko membenarkan, tentang penundaan sidang praperadilan kliennya (Darussalam) karena tidak hadirnya pihak Termohon dalam persidangan.

“Ini sidang pertama, kita menghormati persidangan dan menyetujui sidang akan digelar pada, Kamis (23/06/2022) mendatang,”kata Ahmad Handoko, melalui via telepon.

Harapannya, lanjut Bang Handoko panggilan akrabnya, pada sidang yang akan datang pihak Termohon bisa hadir. Sebab, penetapan tersangka terhadap kliennya itu, sudah dua tahun lalu, seharusnya Termohon sudah siap segala sesuatu yang ditimbulkan.

“Supaya kita fair dalam menyelesaikan proses sidang praperadilan ini dan tidak berlarut larut,” terangnya.

Diketahui, permohonan praperadilan telah didaftarkan oleh Darussalam melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Handoko, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, pada Jumat, tanggal 10 Juni 2022.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Darussalam sebagai tersangka kasus dugaan tipu gelap, diawali dari laporan korban bernama, Nuryadin, ke Polresta Bandar Lampung, tentang dugaan tindak pidana tipu gelap, terkait pengurusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit yang bernilai Rp 500 juta, pada 2020 silam.(robin)

BACA JUGA:  Bupati Nanda Indira Lantik Sembilan Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Antar Waktu