Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024–2029 Hingga 2031

77 views

TOPIKINDONESIA.ID – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi menjadi persoalan hukum menyusul pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Tiga warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang hingga 2031.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Para pemohon, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mempersoalkan ketentuan masa jabatan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Gugatan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dengan skema baru tersebut, pemilu untuk memilih DPRD dan kepala daerah dijadwalkan terpisah dari pemilu presiden, DPR, dan DPD.

Para pemohon menilai perubahan jadwal itu membutuhkan aturan transisi yang jelas. Sebab, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir pada 2029, sedangkan pemilu daerah berikutnya berpotensi baru digelar pada 2031.

“Ketidakpastian aturan transisi berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan dan mengganggu keterwakilan masyarakat di daerah,” demikian pokok persoalan yang disoroti dalam permohonan tersebut.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dimaknai sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permintaan itu mencakup anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, masa jabatan mereka diusulkan tetap berlangsung sampai anggota DPRD hasil pemilu daerah berikutnya resmi dilantik.

Namun, permohonan tersebut bukan berarti masa jabatan DPRD otomatis diperpanjang. Usulan itu masih harus melalui proses pemeriksaan dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran dan Rolling Pejabat jadi Alasan Klasik

Perkara ini menjadi ujian penting bagi kepastian hukum dalam pelaksanaan pemisahan pemilu. Kejelasan aturan transisi dibutuhkan agar perubahan desain pemilu tidak menimbulkan persoalan masa jabatan maupun mengganggu keberlanjutan fungsi legislasi dan keterwakilan rakyat di daerah.(*)