TOPIKINDONESIA.ID – Rencana pembangunan Perumahan Angkasa Land di Jalan Imam Bonjol, Gang Sakai Sambayan, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, mendapat sorotan Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan kesesuaian tata ruang, kelengkapan perizinan, serta potensi dampak ekologis sebelum pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Angkasa Properti itu berjalan lebih jauh.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan setiap pembangunan harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan regulasi lingkungan. Menurutnya, status dan fungsi lahan harus dipastikan terlebih dahulu, termasuk apabila terdapat kawasan yang memiliki fungsi sebagai ruang terbuka maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Kalau ada misalnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kemudian ruang terbuka dan lain sebagainya, hal-hal seperti itu harus kita tinjau ulang. Itu harus mendapatkan izin,” kata Ahmad Basuki saat diwawancarai di Kantor DPRD Lampung, Kamis (8/10/2026).
Politisi PKB yang akrab disapa Abas itu mengingatkan, pembangunan dan investasi tidak boleh mengabaikan aspek ekologis. Menurutnya, perubahan fungsi lahan tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar maupun pengembang.
“Jangan sampai kemudian atas nama pembangunan dan lain sebagainya tidak melihat dampak ekologis yang terjadi. Maka tentu nanti masyarakat sekitar akan terdampak,” tegasnya.
Abas mengatakan, seluruh proses perizinan semestinya diselesaikan sebelum pembangunan dimulai. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan juga diminta memastikan izin yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan.
“Lebih baik bagi pengusaha, perizinan dilakukan terlebih dahulu. Kalau sudah oke, baru kemudian jalan. Tetapi kalau itu bertentangan dengan peraturan yang ada dan sebagainya, ya tidak boleh diteruskan,” ujarnya.
Komisi II DPRD Lampung, lanjut Abas, akan mengecek persoalan tersebut dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Pengecekan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses pengawasan dan perizinan pembangunan telah dilakukan.
“Kita nanti coba akan cek ke Dinas Lingkungan Hidup seperti apa mereka melakukan pemantauan,” katanya.
Menurut Abas, koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung juga penting karena lokasi pembangunan berada di wilayah kota. Ia menegaskan jangan sampai terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan tata ruang dan lingkungan di tingkat kota dengan kebijakan provinsi.
“Kita juga mau cek sudah sejauh mana memberikan izin. Tata ruangnya juga harus kita lihat, jangan-jangan tata ruangnya memang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan ruang terbuka di Bandar Lampung membuat setiap perubahan fungsi lahan harus dikaji secara serius. Kepentingan investasi, kata dia, tetap harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai tidak sinkron antara di kota dengan di provinsi. Secara keseluruhan, kabupaten/kota juga berada dalam satu provinsi. Di provinsi ada kewenangan soal lingkungan hidup,” jelasnya.
Abas menegaskan, seluruh pihak harus kembali kepada aturan yang telah ditetapkan. Peraturan daerah dan regulasi lainnya merupakan konsensus yang wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
“Jadi salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap peraturan yang sudah menjadi konsensus,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Perumahan Angkasa Land menawarkan sejumlah tipe hunian, di antaranya Tipe Galaxy 90/126 meter persegi dan Tipe 70. Hunian tersebut ditawarkan dengan fasilitas tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, carport, teras, kanopi, listrik 2.200 Watt serta sumur bor. (*)












