TOPIKINDONESIA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI. Kali ini, dua pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berganti secara bersamaan setelah Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo dan Wakil Kepala Kejati Teuku Rahmatsyah mendapat promosi jabatan.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Danang Suryo Wibowo dipercaya mengemban tugas baru sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Posisinya sebagai Kepala Kejati Lampung digantikan Taufan Zakaria yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Lampung Teuku Rahmatsyah dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Jabatan Wakajati Lampung kini diisi Tjakra Suyana Ekaputra yang sebelumnya bertugas sebagai Wakil Kepala Kejati Maluku Utara.
Selain pergantian Kajati dan Wakajati, keputusan tersebut juga memuat rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Lampung sebagai bagian dari mutasi terhadap 29 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI.
Selama memimpin Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menangani berbagai perkara strategis, terutama kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Promosinya ke Kejaksaan Agung menjadi bentuk kepercayaan atas kinerja yang telah ditunjukkan selama bertugas di Lampung.
Dengan pergantian ini, estafet kepemimpinan Kejati Lampung resmi beralih kepada Taufan Zakaria didampingi Tjakra Suyana Ekaputra.
Keduanya diharapkan mampu menjaga kesinambungan penegakan hukum, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kinerja Korps Adhyaksa di Provinsi Lampung.(*)












