Polda Lampung Gerebek Praktik Penimbunan Dan Pengolahan BBM Ilegal

210 views

Topikindonesia.id – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Kamis (09/04/2026).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan,
dari hasil pengecekan, petugas menemukan tiga gudang yang saling terhubung dalam rantai distribusi BBM ilegal, mulai dari proses pengolahan hingga penampungan dalam skala besar.

Gudang pertama milik pria berinisial H, berfungsi sebagai tempat pengolahan minyak mentah jenis minyak cong, yang didatangkan dari Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.

“Di tempat ini, minyak diolah menggunakan proses bleaching hingga menjadi solar siap edar. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar enam bulan. Dari lokasi petugas menyita 26.000 liter solar hasil olahan serta mengamankan 26 pekerja, termasuk sopir dan kernet,”kata Helfi Assegaf.

Gudang kedua, lebih lanjut kata Helfi Assegaf, milik pria berinisial Y, berfungsi sebagai tempat penampungan solar, yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU yang beroperasi sejak 2024 dan menjadi pusat distribusi dengan kapasitas besar. Dari lokasi petugas menemukan 168.000 liter solar, yang tersimpan dalam ratusan tandon, serta mengamankan enam pekerja.

Sedangkan gudang ketiga masih dalam penyelidikan terkait kepemilikannya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal, beserta berbagai peralatan pendukung.

“Total BBM ilegal yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter,” terangnya.

Selain itu, Helfi Assegaf menambahkan, petugas juga menyita kendaraan yang telah dimodifikasi, kapal pengangkut, ratusan tandon, pompa, hingga bahan kimia seperti, asam sulfat dan bleaching yang digunakan dalam proses pemurnian.

Dari temuan langsung di lapangan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,38 miliar. Namun, penyidik juga menghitung potensi kerugian dalam skala operasional yang lebih luas.

BACA JUGA:  Puji Raharjo: Harlah 102, NU Teguhkan Diri Membangun Keluarga Maslahat

Dengan asumsi perputaran BBM ilegal mencapai 203 ton per bulan, dalam satu tahun jumlahnya sekitar 9.744 Ton. Jika praktik ini telah berlangsung hingga tiga tahun, total perputaran mencapai 29.232 Ton, dengan estimasi kerugian sebesar Rp5.500 per liter, maka total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp160,7 miliar.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 32 orang guna pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat.

“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigaka,”ungkapnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal bakal dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Robin)