Jurus Jitu Cegah Kerusakan Akses jalan Di Rawa Jitu Utara, Hj Efianah Tetapkan Tonase Kendaraan

180 views

Mesuji lampung, (Topik Indonesia. id) – Pemerintah Kabupaten Mesuji menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas infrastruktur yang saat ini tengah dipercepat pembangunannya.

Memasuki musim panen 2026 yang diiringi peningkatan arus angkutan hasil pertanian, Bupati Mesuji mengeluarkan peringatan keras: truk fuso dan tronton dilarang melintas di wilayah Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara.

Kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi tanah di kedua wilayah yang didominasi gambut dan lumpur, sehingga secara teknis belum mampu menahan beban kendaraan bertonase besar. Terlebih lagi, sejumlah ruas jalan kabupaten di kawasan itu baru saja selesai dicor.

Bupati Elfianah menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, baik untuk pengangkutan material proyek maupun hasil panen.

“Diingatkan kepada pengusaha, dilarang memasukkan mobil bermuatan Berat seperti fuso atau mobil tronton ke Mesuji Atas dan Rawa Jitu Utara Mengingat emampuan jalan kita belum mampu menanggung beban berat, apalagi jalan baru dicor. Kalau kedapatan mobil besar masuk, harus bongkar paksa. Tanpa toleransi,” tegas Elfianah, Selasa (2/3/2026).

Ia menjelaskan, jalan kabupaten di wilayah tersebut berstatus jalan kelas III, yang memiliki batasan beban kendaraan secara jelas. Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal adalah 8 ton.

“Jika melebihi, wajib ada izin dari pemerintah daerah. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penetapan kelas jalan dan pembatasan tonase tersebut merujuk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan.

Pemkab Mesuji menilai, apabila kendaraan bertonase besar tetap dipaksakan melintas, jalan yang baru dibangun berpotensi mengalami kerusakan dini sebelum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan daerah, tetapi juga pada terganggunya mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian yang sangat bergantung pada akses darat.

BACA JUGA:  Walikota Eva Dwiana MoU dengan Kejari Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Seiring meningkatnya pengangkutan padi di musim panen, pemerintah daerah mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan kendaraan dengan kapasitas yang diizinkan sesuai kelas jalan.

“Silakan mengangkut hasil panen, tetapi tetap patuhi ketentuan. Jangan sampai kepentingan sesaat justru merugikan masyarakat luas,” tegas Bupati.

Dengan peringatan ini, Pemkab Mesuji memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi. (Rls)