Perkara Dugaan Penganiayaan, Polisi Panggil Kedua Belah Pihak Verrel dan HS

291 views

TOPIKINDONESIA.ID – Saling lapor antara Handi Sutanto (HS), yang melapor ke Polda Lampung, dengan Chrisstian Verrel Suyanarta (Verrel), yang melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur, tentang perkara dugaan penganiayaan berlanjut, Senin (26/01/2026)

Dalam penanganannya, penyidik Polsek Tanjung Karang Timur memanggil kedua belah pihak, baik pelapor Chrisstian Verrel Suyanarta (Verrel), dan pihak terlapor Handi Sutanto (HS), guna mengkonfrontir terkait dengan kelengkapan berkas perkara ke tahap P19.

Kuasa Hukum, Y. Yogitarius A. Yamin membenarkan, bahwa kliennya ( pelapor Verel) dan terlapor HS di panggil penyidik Polsek Tanjung Karang Timur.

” Panggilan tersebut dilakukan guna berkas perkara ke tahap (P19) sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya

Menurutnya, kedatangan kliennya memenuhi panggilan penyidik Polsek Tanjung Karang Timur sebagai bentuk Kooperatif. Selain itu, kliennya juga telah menyerahkan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan kliennya saat terjadinya peristiwa penganiayaan.

Sedangkan dari pihak terlapor (HS), tadi tidak menyerahkan kendaraan miliknya (Mobil) yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Terpisah, dari pihak terlapor HS, saat dimintai keterangan tentang hal tersebut mengatakan, pihaknya meminta awak media untuk menanyakan ke penyidik.

“Kita serahkan ke penyidik bang. Informasi selanjutnya tanyakan ke penyidik bukan ranah saya. Kalau laporan yang di Polda bukan saya pengacaranya,”kata Kuasa Hukum terlapor HS.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto melalui via WhatsApp, membenarkan bahwa hari ini pemenuhan tahap P19 sesuai petunjuk JPU, adanya konfrontir masing-masing pihak dan penyitaan barang bukti.

“Penyidik Polsek Tanjungkarang Timur menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

BACA JUGA:  Walikota : RS Penyakit Upaya Pemkot Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan antara Chrisstian Verrel Suyanarta (Verrel), dengan Handi Sutanto (HS), terjadi di jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Setelah kejadian tersebut, pihak dari Chrisstian Verrel Suyanarta melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur, dengan Nomor : LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, disertai visum et repertum yang menerangkan, pelapor Chrisstian Verrel Suyanarta, mengalami luka fisik yakni, jari tangan yang tidak dapat ditekuk, luka pecah pada bibir bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan kesulitan makan.

Setelah diproses, penyidik menaikan status perkara dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim disertai hasil gelar perkara, pada 9 Januari 2026.

Sedangkan, laporan Handi Sutanto di Polda Lampung, masih dalam tahap proses pemeriksaan saksi, pada Kamis 15 Januari 2026.(Robin)