Lampung Genjot Koperasi Merah Putih

301 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/1/2026). Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan dihadiri jajaran pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kodam XXI Raden Intan, serta perangkat daerah terkait secara langsung maupun virtual.

Sekdaprov Marindo menyatakan rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan langkah percepatan yang konkret dalam pembangunan fisik dan kelengkapan KDKMP. Ia menekankan, pendataan lahan yang akurat, pembangunan fisik tepat sasaran, dan kelengkapan koperasi menjadi fondasi agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Penguatan Koperasi Merah Putih sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto, menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, ketahanan pangan, dan kemandirian bangsa,” ujar Marindo. Saat ini, Provinsi Lampung telah memiliki 2.650 KDKMP yang menjadi modal awal peningkatan tata kelola, produktivitas, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Dukungan penuh datang dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang siap memberikan pendampingan hukum sejak perencanaan hingga pelaksanaan, serta Kodam XXI Raden Intan, yang menekankan perlunya sinergi seluruh pihak agar program berjalan lancar. Koperasi Merah Putih kini memiliki konsep baru dengan bangunan lebih besar, dilengkapi gerai, gudang, kantor, dan area parkir, dengan lahan sekitar 1.000 meter persegi.

Brigjen TNI Sriyanto menegaskan, “Ini tugas mulia yang memerlukan kerja sama semua pihak. Provinsi Lampung relatif beruntung, tetapi tetap harus bergerak cepat dan tepat agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.”

Rakor ini diharapkan menghasilkan rencana tindak lanjut yang jelas, sehingga percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP di Lampung dapat berjalan tepat waktu dan maksimal.(*)