Tajuk: Ketika Anggaran Membesar, Rakyat Tak Juga Sejahtera

707 views

MENJELANG akhir tahun 2025, pemerintah pusat kembali berbicara dengan nada optimistis. Angka-angka di kertas kerja Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total APBN Provinsi Lampung 2025 mencapai Rp31,81 triliun, dengan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp23,05 triliun, atau 72,48 persen dari total anggaran.

Hal itu berdasarkan pengungkapan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Mohammad Dody Fachrudin, pada Kamis (30/1/2025) waktu itu.

Fachrudin mengungkapkan bahwa total anggaran APBN Provinsi Lampung pada tahun 2025 mencapai Rp31,81 triliun.

Dari jumlah tersebut, alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp23,05 triliun menjadi fokus utama pemerintah, dengan peningkatan 2,75 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya, dan berkontribusi 72,48 persen terhadap total APBN Provinsi Lampung 2025.

Di atas kertas, peningkatan 2,75 persen dibanding tahun sebelumnya tampak menjanjikan. Pemerintah menyebutnya sebagai bukti sinergi pusat dan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun, seperti sering terjadi, angka-angka indah tidak selalu seirama dengan kenyataan di lapangan. Di tengah optimisme fiskal itu, denyut ekonomi masyarakat Lampung masih berjalan lamban. Harga bahan pokok terus berfluktuasi, daya beli belum sepenuhnya pulih, dan sebagian besar kabupaten masih bergulat dengan ketimpangan pembangunan. Bagi sebagian besar rakyat kecil, peningkatan angka anggaran belum otomatis bermakna peningkatan kesejahteraan.

Angka Besar, Dampak Kecil

Jika ditelisik lebih dalam, dana TKD yang mencapai Rp23,05 triliun terbagi ke dalam berbagai pos: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, hingga insentif fiskal. Secara teknis, seluruhnya memiliki tujuan baik: memperkuat kapasitas fiskal daerah, mempercepat pemerataan pembangunan, hingga meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, tujuan baik sering kandas di belantara birokrasi dan ketidakefisienan eksekusi. Serapan anggaran yang lambat masih menjadi penyakit lama. Banyak proyek fisik molor atau bahkan tidak terserap sama sekali hingga akhir tahun anggaran. Akibatnya, uang negara yang semestinya berputar di masyarakat justru mengendap di rekening pemerintah daerah.

Kondisi ini menimbulkan paradoks: anggaran membesar, tapi denyut ekonomi daerah tak juga hidup. Di pasar-pasar tradisional, pedagang kecil masih mengeluh sepinya pembeli. Di desa-desa, Dana Desa yang dijanjikan sebagai instrumen pembangunan lokal masih terkendala administrasi dan rendahnya kapasitas aparatur. Sementara di kota, belanja publik masih banyak diarahkan pada kebutuhan seremonial dan kegiatan birokrasi.

Antara Sinergi dan Ketimpangan

Pemerintah pusat menyebut bahwa alokasi TKD ditujukan untuk memperkuat sinergi pusat-daerah. Tapi pertanyaannya: sinergi yang seperti apa?

Sinergi seharusnya berarti kerja sama yang saling menguatkan—bukan sekadar penyaluran dana dengan petunjuk teknis yang kaku dari atas ke bawah. Faktanya, banyak daerah masih merasa menjadi pelaksana kebijakan pusat, bukan mitra sejajar dalam perencanaan pembangunan. Ruang gerak daerah untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan lokal seringkali terbatas oleh aturan yang rigid dan berlapis-lapis.

Di sisi lain, ketimpangan fiskal antarwilayah di Lampung masih terasa nyata. Kabupaten dengan basis industri atau pertanian kuat relatif lebih mampu bertahan, sementara daerah yang bergantung pada transfer pusat justru makin rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional. Dalam konteks ini, TKD seharusnya menjadi alat pemerataan, bukan sekadar instrumen akuntansi.

Tantangan 2026: Ketika Dana Justru Dipangkas

Ironisnya, memasuki tahun 2026, pemerintah pusat justru berencana memangkas alokasi TKD untuk sejumlah daerah, termasuk Lampung. Alasannya klasik: efisiensi fiskal, pergeseran prioritas nasional, dan penyesuaian terhadap pendapatan negara. Namun pemangkasan ini terjadi di saat ekonomi daerah baru mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan, setelah dua tahun bergulat dengan pelemahan sektor riil dan melambatnya konsumsi domestik.

Pemangkasan ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana daerah bisa mempercepat pembangunan jika bahan bakarnya dikurangi? Pemerintah daerah dipaksa berinovasi di tengah pengetatan anggaran, padahal kapasitas fiskal mereka sebagian besar masih bergantung pada transfer pusat.

Kebijakan ini juga berpotensi memperlebar jurang ketimpangan. Daerah yang memiliki sumber PAD besar akan lebih mudah menyesuaikan diri, sementara daerah dengan basis fiskal lemah—seperti sebagian besar kabupaten di Lampung—akan semakin tertinggal. Pada akhirnya, yang menjadi korban adalah rakyat yang bergantung pada layanan dasar publik: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa.

Menguji Komitmen Pemerintah

Dalam berbagai pidato resmi, pemerintah sering menekankan pentingnya “sinergi dan kolaborasi”. Tapi sinergi yang sejati menuntut keberanian berbagi beban dan keuntungan secara adil. Ketika pusat menuntut daerah berperan aktif dalam mendorong investasi dan menekan kemiskinan, seharusnya pusat juga memberikan dukungan fiskal yang memadai, fleksibel, dan berpihak pada kebutuhan lokal.

Tanpa itu, otonomi daerah hanya akan menjadi slogan. Pemerintah daerah akan terus menjadi pelaksana teknis kebijakan pusat, bukan penggerak pembangunan yang mandiri.

Lebih jauh lagi, kebijakan pemangkasan TKD pada 2026 bisa menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap pemerataan pembangunan. Apakah kebijakan fiskal nasional benar-benar berpihak pada daerah yang tertinggal, atau justru memperkuat sentralisasi baru dalam wujud anggaran?

Dari Tabel Menuju Realitas

APBN seharusnya bukan sekadar dokumen angka, tetapi cerminan keadilan dan keberpihakan. Ketika rakyat kecil masih menunggu jalan diperbaiki, layanan kesehatan diperluas, dan harga bahan pokok distabilkan, pembicaraan tentang triliunan rupiah menjadi terasa jauh dari kehidupan mereka.

Masyarakat tidak peduli berapa besar DAU atau DAK yang diterima Lampung. Yang mereka butuhkan adalah air bersih yang mengalir, sekolah yang layak, dan pekerjaan yang tersedia. Di sinilah seharusnya ukuran keberhasilan anggaran ditentukan—bukan pada tingkat penyerapan, melainkan pada dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat.

Menagih Keberanian Fiskal

Lampung tidak kekurangan potensi. Dari pertanian, industri, hingga pariwisata, semua memiliki peluang untuk tumbuh. Tetapi potensi itu tidak akan berarti tanpa keberanian fiskal dan politik yang berpihak. Pemerintah daerah perlu berani menagih keadilan kepada pusat, dan tidak sekadar menjadi penonton dalam urusan fiskal.

Sementara itu, pemerintah pusat harus menyadari bahwa keadilan fiskal adalah syarat mutlak bagi keadilan sosial. Ketika dana publik lebih banyak berhenti di meja birokrasi daripada mengalir ke rakyat, maka pembangunan hanya akan menjadi ilusi statistik.

Penutup: Dari Angka ke Aksi

Pada akhirnya, tajuk ini ingin mengingatkan bahwa anggaran yang besar bukan jaminan kesejahteraan. Tanpa keberanian memperbaiki tata kelola, mempercepat penyerapan, dan memastikan keadilan distribusi, APBN hanya akan menjadi pameran angka.

Lampung dan daerah-daerah lain di Indonesia memerlukan bukan hanya dana, tetapi juga keadilan fiskal dan kesungguhan moral. Karena kesejahteraan tidak tumbuh dari tumpukan tabel, melainkan dari keberanian pemerintah—pusat dan daerah—untuk memastikan setiap rupiah bekerja bagi rakyat yang paling membutuhkan.(***)

Catatan redaksi Topikindonesia di Bulan Oktober 2025