TOPIKINDONESIA.ID – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mencapai babak akhir. Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat marathon guna menuntaskan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (30/9/2025).
Rapat tersebut tidak hanya membahas hasil evaluasi Kemendagri, tetapi juga Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025. Dengan demikian, Lampung segera bisa melaksanakan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Soroti Catatan Retensi dan Sinkronisasi Dokumen
Ketua Banang DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa sejumlah catatan penting dari Kemendagri harus segera ditindaklanjuti, terutama soal retensi anggaran dari tahun 2022. Menurutnya, hal ini sudah mendapat penjelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Salah satu poin urgennya adalah penyelesaian retensi tahun 2022. BPKAD sudah memaparkan langkah teknis agar OPD bisa segera menyelesaikannya. Pembahasan berlangsung lancar, tinggal bagaimana OPD konsisten menindaklanjuti,” kata Giri usai rapat.
Selain itu, Banang juga menyoroti ketidaksesuaian dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Perda Perubahan APBD.
“Sinkronisasi dokumen perencanaan itu wajib, supaya arah pembangunan tidak tumpang tindih. Namun, secara prinsip pembahasan berjalan baik dan bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.
Komitmen untuk Kepentingan Publik
Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menambahkan bahwa evaluasi APBDP bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dianggarkan harus jelas manfaatnya. Kita di DPRD bersama TAPD berupaya agar apa yang diprogramkan tidak hanya selesai di atas kertas, tapi betul-betul dirasakan oleh masyarakat Lampung. Itu tujuan utama pembahasan ini,” ujarnya.
Apresiasi Kemendagri, Catatan untuk Pemprov
Sementara itu, Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa Kemendagri memberikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemprov Lampung dalam menyelesaikan tahapan evaluasi APBDP 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Lampung dalam menjaga disiplin pengelolaan anggaran.
Namun, lanjut Marindo, ada sejumlah catatan teknis yang tetap harus diperhatikan, khususnya soal konsistensi antara dokumen perencanaan dan implementasi.
“Contohnya, di RKPD tertulis dengan pena biru, sedangkan di APBD berwarna hitam. Hal kecil ini bisa jadi catatan serius karena menunjukkan inkonsistensi. Intinya, tidak boleh keluar dari perencanaan yang sudah ditetapkan. Semua catatan Kemendagri akan kita ikuti,” jelasnya.
Selain konsistensi, Pemprov juga diingatkan untuk lebih hati-hati dalam mengelola pos pendapatan dan belanja, terutama terkait retensi kewajiban yang belum dianggarkan penuh.
“Retensi ini harus menjadi perhatian serius. Tapi secara umum, evaluasi ini bisa dijalankan dan tidak ada hal yang sulit. Justru ini momentum penataan agar tata kelola keuangan daerah lebih baik,” tandas Marindo.
Harapan: Pembangunan Tepat Sasaran
Dengan selesainya evaluasi ini, DPRD dan Pemprov berharap program pembangunan yang tertuang dalam APBDP 2025 benar-benar bisa dieksekusi tepat waktu, tepat sasaran, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Lampung punya PR besar, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. APBDP ini harus menjadi jawaban atas tantangan itu,” pungkas Giri.(*)












