MAY DAY (Hari Buruh Internasional) di Provinsi Lampung 2025 menggarisbawahi ketidakadilan yang terus dialami oleh pekerja, meski telah bertahun-tahun perjuangan ini digelorakan.
Aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh di Tugu Adipura yang melibatkan berbagai organisasi di bawah naungan Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), tidak sekadar bentuk peringatan, tetapi juga panggilan untuk memperjuangkan hak dasar yang masih terabaikan, seperti upah yang layak, penghapusan kontrak kerja yang merugikan, serta perlindungan sosial yang memadai.
Namun, suara para buruh ini semakin menemukan jalannya ketika Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut mendukung perjuangan mereka. Dengan menyoroti nasib jurnalis yang kerap berada dalam ketidakpastian pekerjaan, perjuangan ini semakin luas, mencakup tidak hanya sektor industri, tetapi juga sektor-sektor yang sering luput dari perhatian.
Begitu juga dengan hadirnya Serikat Pekerja Kampus (SPK) serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. Ini membuktikan bahwa pemerintah harus hadir menjembatani dan memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan.
Belum lagi soal kesejahteraan guru honorer, karyawan kontrak dan pekerja sosial lainnya yang jauh panggang dari api. Masih saja terjadi di Negeri yang katanya Gemah Ripah Loh Jinawi.
Setidaknya ada 7 tuntutan utama PPRL, yakni mewujudkan upah layak nasional, menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, mencabut UU TNI, menolak RUU Polri, menolak Omnibus Law, mewujudkan perlindungan sosial transformatif, serta melaksanakan reforma agraria sejati.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menanggapi tuntutan ini dengan menyatakan bahwa Hari Buruh adalah momen untuk mempererat kesatuan seluruh lapisan masyarakat dalam memperjuangkan kesejahteraan. Pemerintah daerah, dalam pandangannya, harus berperan aktif dalam menciptakan ruang dialog yang memungkinkan semua pihak—buruh, pengusaha, dan pemerintah—bekerja sama untuk mencapai solusi bersama.
Namun, lebih dari sekadar kata-kata, yang diperlukan sekarang adalah tindakan nyata. Pemerintah daerah harus mempercepat proses perbaikan ketenagakerjaan, terutama dalam hal pemenuhan hak buruh yang masih tertunda. Tanpa adanya kebijakan yang berpihak pada buruh dan pekerja, maka perjuangan mereka akan terus terabaikan, dan kesejahteraan masyarakat akan sulit tercapai.
Peringatan Hari Buruh di Lampung tahun ini menjadi seruan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan buruh.
Ini bukan hanya soal hak yang diberikan, tetapi tentang bagaimana mewujudkan keadilan sosial yang sebenarnya, yang mencakup seluruh aspek kehidupan pekerja. Lampung harus mampu menjadi contoh dalam memperjuangkan hak-hak buruh demi masa depan yang lebih sejahtera.(***)
Editorial Pemimpin Redaksi Topikindonesia.id (Tajuk Rencana)












