Warung Narkoba Di Tanjungkarang Barat Digerebek

321 views

TOPIKINDONESIA.ID – Warung Narkoba, di Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, digerebek. Seorang pedagang berikut barang bukti berupa sabu – sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (04/04/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol. I Made Indra Wijaya mengatakan, terungkapnya perdagangan gelap narkoba di sebuah warung tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan menyamar.

“Setelah memastikannya, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap seorang perempuan pemilik warung berinisial, MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,” kata Alfret Jacob Tilukay.

Kemudian, lebih lanjut kata orang nomor satu di Mapolresta Bandar Lampung, saat petugas melakukan penggeledahan didalam kamarnya, ditemukan barang bukti berupa, sabu – sabu seberat 2,86 gram.

“Atas dasar itu, MY berikut barang bukti di amankan di Mapolresta Bandar Lampung,”terangnya.

Saat di interogasi, MY mengakui bahwa sabu-sabu itu milik kekasihnya berinisial, ND.

“Saya disuruh ND untuk menjual sabu-sabu. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan di tabung untuk biaya menikah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(*)

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam: Didalam Badan yang Sehat Terdapat Jiwa Yang Kuat, Tiada Hari Tanpa Doa, Olahraga dan Seni