DPRD Lampung Setujui Pengangkatan RMD-Jihan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

TOPIKINDONESIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna untuk Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030, Selasa (14/1/2025).

Agenda utama rapat adalah pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk periode 2025-2030.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan sejumlah dokumen dan regulasi sebagai dasar hukum.

Ia merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan serentak 2024.

Ahmad Giri Akbar juga menjelaskan dasar hukum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 101 Ayat (1) Huruf e, yang mengatur tugas dan wewenang DPRD provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut Ahmad Giri Akbar menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25 Ayat (1), yang mempertegas mekanisme pengusulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

“Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengusulkan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai Wakil Gubernur Lampung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan,” urai Ahmad Giri.

Ahmad Giri Akbar kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna,”Apakah pengumuman dan usulan ini dapat disetujui?” Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya.

“Rapat paripurna ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pengesahan pasangan kepala daerah yang akan memimpin Provinsi Lampung selama lima tahun mendatang,” pungkas Ahmad Giri.

BACA JUGA:  Sosialisasi Perda AKB di Kemiling, Rahmat Mirzani Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar itu, Penjabat Gubernur Lampung diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU Provinsi. Adapun berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.

Terkait pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa saat ini regulasi terkait pelantikan masih mengacu pada regulasi lama yakni 7 Februari 2025.

“Sejauh ini masih dengan Perpres yang lama dan selagi belum ada Perpres (baru) yang keluar kami masih mengacu persiapannya kepada 7 Februari 2025. Tapi kami juga siap kalau memang ternyata nanti pada akhirnya Perpresnya berubah soal tanggal dan lain-lain,” ucap Ahmad Giri Akbar.

Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar juga mengungkapkan pelantikan akan berlangsung di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Kemudian setelah itu, Gubernur terpilih akan melantik 15 bupati dan walikota terpilih hasil Pilkada 2024 di Provinsi Lampung. (*)