Pilkada Pringsewu jadi Sorotan: Paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Ajukan Gugatan ke MK

TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat Kabupaten Pringsewu menjadi salah satu dari 6 daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut  02, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda.

Menurut Kordiv Hukum KPU Lampung, Hermansyah, gugatan dari Pringsewu masuk pada detik-detik terakhir sebelum batas waktu pengajuan. “Pringsewu terdaftar di detik akhir, walaupun sebenarnya sudah lewat dari 3×24 jam, tetapi gugatannya sudah terdaftar,” ujar Hermansyah.

Selain Pringsewu, gugatan juga datang dari daerah lain seperti Pesawaran, Pesisir Barat, Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang. Untuk Pringsewu, gugatan ini menambah dinamika pasca-pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung di Provinsi Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Lampung terus menginventarisir semua dokumen terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Gugatan dari Pringsewu menjadi perhatian publik, mengingat peran penting daerah ini dalam pesta demokrasi di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kuasa hukum paslonkada Kabupaten Pringsewu nomor urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, Dr. Satria Prayoga, SH, MH, yang didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH, Senin (9/12/2024) mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan upaya hukum yakni berupa dugaan pelanggaran Administrasi dan Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait perselisihan hasil pemungutan suara.

Kuasa hukum paslonkada Kabupaten Pringsewu nomor urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, Dr. Satria Prayoga, SH, MH, yang didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH, saat konferensi pers, Senin (9/12/2024). 

Yoga sapaan akrabnya, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3, dan paslon nomor urut 4, serta oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon nomor urut 2.

Pengajuan Gugatan ke MK

Selain melapor ke Bawaslu, pihak kuasa hukum juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang mengacu pada Pasal 157 ayat 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:  Survei LSI, Elektabilitas Mirza-Jihan Lebih Unggul

Kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda itu, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan yang maksimal, terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga mengajak masyarakat Pringsewu untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan dalam proses ini.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa ini, kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran Administrasi, TSM dan lainnya dapat diputuskan seadil-adilnya, ” kata Yoga. (*)

Loading