TOPIKINDONESIA.ID – Pasca diumumkannya hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu oleh KPU, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Pringsewu.
Laporan ini diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung dengan nomor laporan 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024, terkait dugaan pelanggaran pemilihan, yakni soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pringsewu terhadap pasangan calon nomor urut 1, pasangan nomor urut 3 dan pasangan nomor urut 4.
Selain itu juga, Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Dr. Satria Prayoga, SH, MH, yang didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH, Senin (9/12/2024) mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan upaya hukum yakni berupa dugaan pelanggaran Administrasi dan Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait perselisihan hasil pemungutan suara.
Yoga sapaan akrabnya, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3, dan paslon nomor urut 4, serta oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon nomor urut 2.
Pengajuan Gugatan ke MK
Selain melapor ke Bawaslu, pihak kuasa hukum juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang mengacu pada Pasal 157 ayat 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda itu, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan yang maksimal, terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga mengajak masyarakat Pringsewu untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan dalam proses ini.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa ini, kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran Administrasi, TSM dan lainnya dapat diputuskan seadil-adilnya, ” kata Yoga. (*)