Gepak Lampung Minta Wakil Bupati Way Kanan Jadi Contoh Pejabat Taat Hukum


Bandar Lampung, Topikindonesia.id
Tanggal 10 Juni 2024 adalah waktu panggilan ke 2 kepada Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman, dari Irjend Kemendagri perihal permasalahan dugaan hutang piutang yang dilaporkan ke Kemendagri RI.

Dalam surat panggilan ke 2 ini Wakil Bupati Way Kanan dipanggil pada hari Senin 10 Juni 2024 di Ruang Rapat Inpektorat Khusus Lt 6 . Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI , guna menghadap Inspektur Khusus. Sebelumnya panggilan pertama pada tanggal 20 Mei 2024 Wakil Bupati Way Kanan tidak hadir.

Dituliskan juga dalam surat panggjlan ini apabila saudara tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan secara tertulis yang didukung dengan bukti , maka akan ditingkatkan ketahapan pemeriksaan khusus.

Ketua Gepak Lampung menilai tidak hadirnya Wakil Bupati Way Kanan merupakan cermin seorang peminpin yang tidak taat hukum .

” Seharusnya Wakil Bupati Way Kanan yang juga Calon Bupati Way Kanan hadir memenuhi panggilan ini , apa lagi ini kasus Dugaan Hutang Piutang .” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya ,” Ini baru pertama kali kasus dugaan Hutang Piutang diproses oleh Irjend Kemendagri RI.”

” Gubernur Lampung dan Bupati Way Kanan harus ikut mendorong supaya Wakil Bupati hadir dan menyelesaikan masalah dugaan hutang piutang di Kementerian Dalam Negeri RI .” Ujar Yudi.

Menurut informasi yang didapat, kasus dugaan hutang piutang yang di lakukan oleh Wakil Bupati Way Kanan yang juga Calon Bupati Way Kanan ini merupakan kasus saat beliau masih menjabat Kadis PU Lampung Selatan dan Kadis PU Provinsi Lampung .

“Sekali lagi kami minta agar Bupati Way Kanan menghadirkan Wakil Bupati guna menyelesakan kasus dugaan hutang piutang yang dilakukan Waki Bupati Way Kanan tersebut.” pungkas Yudi mengakhiri percakapan.

BACA JUGA:  Wakapolda Lampung Sebut Ada 113 Anggota Diduga Terpapar Covid-19
Penulis: Yudi