TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat 10 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan izin tinggal di Kota Tapis Berseri.
Hal itu dikatakan Kabid Waspada Nasional (Wasnas) Kesbangpol Bandarlampung, Nuri.
“Sampai saat ini WNA yang mengajukan izin tinggal di Bandarlampung sebanyak 10 orang,” katanya, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, kebanyakan WNA tersebut memang berdomisili di Bandarlampung, namun bekerja di luar kota. Kebanyakan WNA tersebut berpofesi sebagai guru.
“Misal seperti WNA yang mengajukan izin tinggal di Kedamaian, tetapi dia bekerja di Lampung Selatan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, rata-rata WNA tersebut telah menetap di Bandarlampung selama satu tahun. Namun setiap bulannya harus melapor ke Pemkot Bandarlampung.
“Paling lama satu tahun, tetapi ada juga yang baru 8 bulan. Tapi setiap bulan mereka harus lapor, kalau pindah kerja atau alamat domisili juga harus lapor,” pungkasnya.(*)












