TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melimpahkan perkara tindak pidana ITE (Joki CPNS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis (06/06/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP. Heti Patmawati, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, perkara tindak pidana ITE (Joki CPNS) yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung telah tahap dua.
“Tersangka berikut barang bukti, hari ini akan dilimpahkan ke Kejati Lampung,” kata Donny Arief Praptomo.
Menurutnya, penyerahan tahap dua tindak pidana ITE, dalam hal yang diistilahkan perjokian, ada tersangka yang melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kejadiannya, pada bulan November tahun 2023, proses lidik berlanjut sampai dengan ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam orang tersangka tersebut berinisial, IG, RA, BO, KYP, RDS, dan ABN. Dalam aksinya, keenam tersangka berbeda-beda peran seperti, ada yang bertindak sebagai koordinator, ada yang merekrut para orang-orang yang berbasis joki, ada yang bertugas membuat e KTP palsu, ada yang bertugas membuat identitas yang mengikuti seleksi palsu, dan ada yang bertindak sebagai peserta seleksi.
“Nah ! orang-orang yang berperan beda – beda ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana ITE,” terangnya.
Mengenai modus operandinya, tersangka menjanjikan bisa membantu meluluskan sebagai peserta seleksi, membuatkan KTP palsu, membuatkan akun atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara atas nama orang lain, yang mereka wakili untuk mengikuti seleksi (tersangka hadir di lokasi seleksi untuk menggantikan peran orang-orang yang mereka tawarkan untuk lolos sebagai calon pegawai negeri sipil).
“Dalam pengungkapan tindak pidana ITE (Pejokian CPNS) hanya enam tersangka,” ungkapnya.(robin)