TOPIKINDONESIA.ID – Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Erwin mengatakan retribusi rumah pemotongan hewan (RPH) per Mei 2024 mencapai Rp49,41 juta.
“Target retribusi dari RPH di 2024 Rp179 juta, yang sudah terealisasi baru Rp49 juta. Ini sudah disetorkan ke kas daerah,” ujar Erwin di Bandarlampung, Senin (3/6/2024).
Retribusi yang diterima tidak saja dari RPH, tetapi juga terkait pemeriksaan hewan yang sudah dan sebelum dipotong di tempat pemotongan hewan (TPH).
“RPH yang kami kelola cuma satu, dan itu yang kami tarik retribusinya. Tetapi, ada juga yang di luar RPH yang dikenai retribusi seperti pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong di TPH,” jelas Erwin.
Penarikan retribusi dari pemeriksaan kesehatan hewan di TPH dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 87 Tahun 2011 tentang pemeriksaan terhadap hewan sebelum dan sesudah dipotong dengan besaran Rp35.000 per ekor untuk sapi.
“TPH di Bandarlampung yang aktif itu hanya ada dua, dalam sehari hanya satu sampai dua ekor sapi saja yang dipotong. Dan ketika mereka bayar retribusi ke petugas, kami langsung setor ke kas daerah,” tutur dia.
Namun, lanjut Erwin, TPH yang aktif ini belum memiliki izin resmi.
“Pernah kami kumpulkan pemilik TPH ini, agar mereka dapat memotong hewan di RPH, tetapi alasan mereka jaraknya jauh dan itu bisa mempengaruhi kualitas hewannya. Kalau stres bisa saja dagingnya menyusut hingga 10 kilogram,” kata dia.
Erwin menekankan bahwa fokus utama Dinas Pertanian adalah menjamin daging yang dikonsumsi oleh masyarakat Bandarlampung dalam keadaan layak makan.
“Jadi bukan berapa retribusinya, tapi yang terpenting daging-daging yang beredar di kota ini layak konsumsi,” pungkas dia. (*)












