Pemkot Bandarlampung Segel 6 Tempat Usaha Karena Nunggak Pajak

195 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemkot Bandarlampung menyegel 6 tempat usaha yang nunggak pajak yang berlokasi di Tanjungkarang, Selasa (7/5/2024).

Total tunggakan pajak dari keenam tempat usaha ini mencapai Rp71,8 juta.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandarlampung, Ferry Budiman mengatakan penyegelan ini dilakukan dengan cara menempel stiker di tempat usaha yangmenunggak pajak.

“Hari ini kita kembali melakukan penyegelan dengan pemasangan stikerisasi pada 6 tempat usaha,” kata Ferry Budiman.

Keenam tempat usaha yang disegel yaitu Evi Beauty Galeri, pajak reklame tahun pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp6,5 juta. Erafone Mall Kartini pajak reklame dengan potensi tunggakan sebesar Rp3,8 juta

Lalu RM. Bakso Ngalam Mall Kartini, tunggakan 1 tahun, potensi tunggakan Rp24 juta. Reklame Bolde (6 titik) di Bambu kuning, masing-masing potensi tunggakan Rp3 juta sehingga total ada Rp15 juta.

“Kita juga stikerisasi pada reklame Alfamart di Tugu Adipura tahun pajak 2023, potensi tunggakan Rp 18 juta. Dan terakhir Aero security, Jalan Kartini, dengan potensi tunggakan Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Potensi pajak pada 6 usaha yang disegel ini mencapai Rp71,8 juta. Ferry menyebut 6 tempat usaha ini merupakan sebagian dari 21 tempat usaha di Bandarlampung yang nunggak pajak.

“Sebenarnya ada 21, tetapi ini kita stikerisasi di 6 tempat usaha terlebih dahulu, karena keterbatasan waktu juga. Kita lanjutkan lagi lain waktu. Tapi untuk di tahun ini yang sudah kita lakukan stikerisasi total ada 13 tempat usaha,” sambungnya.

Ferry menjelaskan, seluruh tempat usaha yang disegel ini sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Tapi tidak ada respons positif dari pelaku usaha.

“Karena tidak diindahkan maka kita pasangi stiker, dan kita lakukan dengan cara yang humanis serta persuasif,” terangnya.

Menurutnya, stikerisasi ini terbilang efektif untuk menggerakkan pemilik usaha membayarkan kewajibannya.

“Jadi dengan stikerisasi ini kan ada efek malu ya dari pemilik usaha sehingga ada juga tadi yang mau kita pasangi langsung bayar,” tandasnya.

Realisasi Pajak Rp108 Miliar

Hingga Maret 2024, realisasi pajak daerah Kota Bandarlampung capai Rp108 miliar. Pajak itu diperoleh dari 10 jenis.

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Gunawan. merinci, dari pajak hotel mencapai Rp10 miliar dari target Rp42 miliar atau sekitar 24,4 persen. Lalu retribusi parkir target dari Rp3 miliar terealisasi 54 persen.

Untuk retribusi pajak restoran terealisasi 22,8 persen atau Rp27 miliar dari target Rp122 miliar. Pajak hiburan dari taregt Rp20 miliar teraliasai 28 persen atau Rp5,6 miliar.

“Kemudian pajak listrik, dari target Rp124 miliar terealisasi 27 persen atau Rp34 miliar,” ungkapnya.

Lalu pajak rekalame dari target Rp29 miliar terealiasai Rp7,2 miliar atau 25 persen. Pajak air tanah target Rp3,5 miliar terealisasi 21 persen atau Rp721 juta.

Selanjutnya pajak mineral bukan logam target Rp200 juta terealisasi 103 persen atau Rp210 juta. Lalu PBB, Rp95 miliar saat ini terealisasi Rp3,1 miliar atau 3,62 persen. (*)