Usulan 3 Nama Pj Gubernur Lampung, Mingrum: Harus Paham Geopolitik Daerah

TOPIKINDONESIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung hingga saat ini belum juga menerima Surat Pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir di 31 Desember 2023.

Pemberitahuan tersebut sejatinya juga meminta dewan mengajukan maksimal tiga nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

“Harapannya ada pemberitahuan terlebih dahulu ke DPRD. Akan tetapi jika tidak ada pemberitahuan, Peraturan Menterinya sudah ada,” ungkap Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Selasa (14/11/2023).

Politisi PDIP itu juga mengatakan, nantinya Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi akan duduk bareng membahas tiga nama yang akan diusulkan.”Saat ini belum ada, tapi kita beri ruang Demokrasi kepada fraksi-fraksi mengusulkan 3 nama Pj tersebut,” kata Mingrum Gumay.

Menurut Mingrum, sesuai peraturan, yang boleh diusulkan hanya pejabat Eselon I. Boleh dari TNI/Polri atau juga ASN. Sementara pejabat satu-satunya Eselon I di Lampung hanya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto.

“Yang pasti Eselon I di Lampung hanya satu yaitu Pak Sekda, berarti nanti duanya kita cari lagi. Yang pasti Pj Gubernur harus paham situasi di Lampung. Memahami geopolitik daerah Lampung, kearifan lokal lampung, paham kapasitas sebagai Penjabat Gubernur serta mampu membangun Demokrasi dengan forkopimda dan komponen lainnya,” tegasnya.

“Kalau saya lebih nasionalis, yang penting paham itu semuanya. Karena bagaimana dia bisa memimpin, jika tidak paham geopolitik daerah Lampung. Siapa saja orangnya silahkan saja. Silahkan fraksi mengusulkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua III DPRD Lampung Yozi Rizal menambahkan bahwa, komunikasi dengan fraksi diperkirakan pada pertengahan November 2023.

Yozi menjelaskan, sesuai Permendagri no 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tepatnya pada pasal 4 ayat (2) disebutkan, DPRD melalui Ketua DPRD Lampung dapat mengusulkan tiga orang Calon Pj Gubernur.

“Meski di Permendagri itu melalui Ketua DPRD, tapi lembaga ini sifatnya kolektif kolegial, jadi ya tetap nanti meminta masukan dari fraksi,” Katanya.

Selain itu, dalam pasal 3 Permendagri disebutkan syarat sosok yang diusulkan harus merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.(*)

Loading