Bawaslu Lampung Ekspose Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

TOPIKINDONESIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar ekspose hasil pengawasan tahapan pemilu 2024 di hotel Kyriad, Jumat (10/11/2023).

Hal tersebut dilakukan jelang masa kampanye pada tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, sedikitnya terdapat enam poin pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahapan sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

Keenam poin tersebut yakni, pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Kemudian, tahapan penetapan jumlah kursi dapil pemilu 2024 di Provinsi Lampung, tahapan pencalonan, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan logistik, tahapan lainnya seperti DPTb dan DPK di Lampung.

Pada tahapan penetapan jumlah kursi di Provinsi Lampung, untuk DPR RI ditetapkan 2 dapil dengan jumlah kursi sebanyak 20 kursi. Kemudian DPRD Lampung terbagi menjadi 8 dapil dengan 85 kursi.

“DPRD Kabupaten/Kota totalnya 84 Dapil, dengan 600 kursi,” ujarnya.

Sementara untuk, pengawasan Logistik Pemilu tahap 1, Bawaslu Lampung menemukan sedikitnya 9 Kotak Suara ditemukan dalam kondisi rusak.

“Kotak suara yang rusak berada di Kabupaten Mesuji 5 buah, Tulang Bawang Barat 3 buah, dan Pesawaran 1 buah” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Iskardo. Pada pengawasan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Bawaslu mencatat sejumlah kerawan.

Diantaranya, pemilih yang daftar DPTb tidak sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan. Pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai DPTb karena tidak melapor oleh PPS/PPK/KPU paling lambat 30 sebelum hari pemungutan suara.

Pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A surat pindah memilih.

Selanjutnya, KPU melakukan pendataan DPTb tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya rotasi atau mutasi jabatan ke tempat lain 30 jelang pemungutan suara.

Jumlah pemilih DPTb atau DPK melebihi ketersediaan surat suara cadangan yakni 2 persen.

Tidak tercatatnya penduduk yang belum masuk DPT namun tidak terakomodir dalam DPK.

Pengawas Pemilu tidak diberikan akses untuk melihat Pemilih yang ditandai sebagai DPT tidak memenuhi syarat dalam Sidalih.(*)

 

Loading