Komisi III DPRD Lampung Minta Kendaraan Mati Pajak Diumumkan Lewat Speaker SPBU Dibatalkan

466 views

TOPIKINDONESIA.ID – Anggota Komisi III DPRD Lampung M. Junaidi berpendapat bahwa upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendata kendaraan mati pajak di SPBU cukup baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jokowi Datang ke Lampung, Tumpukan Sampah di Jalan Terusan Ryacudu Dibersihkan.

Dia menegaskan, asalkan upaya tersebut hanya bersifat pendataan, pengumuman dan pemasangan stiker bahwa pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak.

“Selama tidak ada daya paksa terhadap kendaraan wajib pajak saya nilai kebijakannya fine-fine aja,” ujar M Junaidi, dilansir dari Rmollampung, Senin (6/11/2023).

Akan tetapi, lanjut politisi Partai Demokrat itu, Pemprov Lampung sebaiknya membatalkan kebijakan mengumumkan menunggak pajak yang dilakukan lewat pengeras suara saat mengisi bensin di SPBU.

“Mungkin yang diumumkan lewat pengeras suara itu aja yang dipertimbangkan lagi. Toh dengan ditempel stiker sudah cukup,” kata Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini.

Selain itu, M Junaidi mengatakan, Pemprov Lampung juga harus terus memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan razia di SPBU ini.

“Biar masyarakat gak berasumsi lain. Sehingga malah menunda pembelian bbm di SPBU dan berakibat pada menurunnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” kata dia.

Diketahui, Pemprov Lampung rencananya akan menggelar razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor saat mengisi bensin di SPBU dan mengumumkannya lewat speaker.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik dan pengelola SPBU di Lampung dengan tembusan Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Dalam surat tersebut, dijelaskan Pemprov akan menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

Ada 4 poin yang disampaikan Sekda Fahrizal dalam surat ini.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU

2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda )Lampung Badaruddin Muis mengatakan, rencananya razia di SPBU bakal digelar Selasa, 7 November 2023.

“Tapi kami masih menunggu konfirmasi dari pihak SPBU. Surat memang sudah dikirim ke SPBU tapi baru 1 SPBU yang menjawab, yang lainnya belum,” jelas Badaruddin Muis, Sabtu (4/11/2023).(*)