Kalah dipersidangan, Kakam Nyukang Harjo Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan

TOPIKINDONESIA.ID – Sengketa tanah di Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah antara Budiyono selaku Kepala Kampung Nyukang Harjo sebagai (penggugat). Melawan Pur Heri Sumardiyanto selaku (tergugat) telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Rabu (1/11/2023).

Perkara perdata dengan nomor register 29/Pdt.G/2023/Pn.Gns. dimenangkan oleh Tergugat dengan dikabulkannya Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat.

Melalui pesan tertulis, kuasa hukum Tergugat Falentinus Andi,S,H.,M.H. membenarkan adanya putusan tersebut. Bahwa, perkara perdata dengan nomor perkara tersebut dimenangkan oleh kliennya.

“Benar sudah diputus melalui ecourt, berdasarkan putusan tersebut klien kami dinyatakan pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan,” kata Falentinus Andi.

Dalam putusan tersebut, Pengacara Muda tersebut melanjutkan, Budiyono Kepala Kampung Nyukang Harjo, Heri Sumarman dan India Rini dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ungkapnya. Sebab, berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, kliennya memiliki bukti Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan tahun 2013 berdasarkan program prona, bahkan sudah lebih dari 20 tahun menguasai tanah tersebut.

“Sedangkan dari pihak Penggugat bukti kepemilikannya surat-surat yang dibuat oleh Penggugat sendiri tahun 2021 dan selama ini tidak pernah menguasai tanah itu,” ungkapnya.

Dari putusan tersebut, Falentinus mengatakan ada dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh Kepala Kampung Nyukang Harjo dengan menerbitkan sporadik diatas tanah yang sudah bersertifikat.

“Kami punya dugaan ada tindak pidana yang dilakukan Penggugat, kami akan coba proses pidananya supaya ke depan tidak ada lagi klaim-klaim tanah, apalagi yang bermain ini pemerintah desa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut telah bergulir sejak bulan mei 2023 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, dimana Kepala Kampung Nyukang Harjo (Budiono), Heri Sumarman dan India Rini menggugat Pur Heri Sumardianto selaku ahli waris dari Purismono.(*)

 4,433 total views,  5 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *