Ini Tanggapan LSM GEPAK Lampung Terkait Pengawasan terhadap Petugas dan Wajib Pajak oleh BPPRD Bandarlampung

399 views
"Harus diketahui secara cermat besaran pajak dan retribusi yang menyimpang alias tidak masuk ke kas daerah akibat pungli atau korupsi oleh petugas," tegasnya. "Paradigmanya harus diubah, idiom bahwa berhasil capai target adalah sukses harus ditinggalkan sebab itu cenderung menipu," tegasnya lagi.

Ini Tanggapan LSM GEPAK Lampung Terkait Pengawasan terhadap Petugas dan Wajib Pajak oleh BPPRD Bandarlampung

“Harus diketahui secara cermat besaran pajak dan retribusi yang menyimpang alias tidak masuk ke kas daerah akibat pungli atau korupsi oleh petugas. Paradigmanya harus diubah, idiom bahwa berhasil capai target adalah sukses harus ditinggalkan sebab itu cenderung menipu.”

 

BANDARLAMPUNG – LSM GEPAK Lampung mengapresiasi pengetatan pengawasan terhadap petugas dan wajib pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.

Menurut Koordinator GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim, pengetatan pengawasan mutlak dilakukan secara terus menerus, bahkan akan lebih efektif bila melibatkan peran serta masyarakat.

“Normatifnya, pengetatan pengawasan tersebut memang menjadi keharusan, bahkan melekat. Namun akan lebih efektif bila melibatkan peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat atau masyarakat itu sendiri,” kata Wahyudi Hasyim, Sabtu (11/03/23).

Ia mengatakan sukses penerimaan pajak dan retribusi suatu daerah secara umum ditentukan oleh kemajuan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Itu pakem dasarnya, tapi kesuksesan penerimaan pajak dan retribusi tidak bisa dinilai berdasarkan realiasi belaka. Pencapaian di atas 100 persen dari target dengan menihilkan kebocoran belum bisa disebut sukses, karena harus dibandingkan terlebih dahulu dengan tingkat kebocoran yang juga berpotensi meningkat,” ujarnya.

GEPAK Lampung meminta Pemkot Bandarlampung dalam hal ini BPPRD memetakan semua potensi pendapatan pajak/retribusi secara radikal untuk memastikan semua potensi tersebut terkelola dengan baik, transparan dan berkeadilan secara ekonomi.

“Harus diketahui secara cermat besaran pajak dan retribusi yang menyimpang alias tidak masuk ke kas daerah akibat pungli atau korupsi oleh petugas,” tegasnya.

“Paradigmanya harus diubah, idiom bahwa berhasil capai target adalah sukses harus ditinggalkan sebab itu cenderung menipu,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  GEPAK Lampung Kawal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Pusaran Kasus Penyelewengan Anggaran BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara

Diketahui, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung mulai tahun ini akan melakukan pengawasan ketat terhadap petugas pajak dan juga wajib pajak.

Hal ini dilakukan agar pendapatan pajak pada tahun 2023 dapat mencapai target sebesar Rp523 miliar.

“Pengawasan terhadap petugas dan wajib pajak menjadi upaya dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak,” ujar Plt Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Febriana.

Menurutnya pengawasan terhadap petugas pajak dilakukan agar tidak ada permainan dipembayaran pajak.

Selain itu, pihaknya juga akan menambah pemasangan tapping box, yang direncanakan akan bermabah 200 unit. Dengan begitu akan ada 700 tapping box hang terpasang.

“Kita akan temoatkan tapping box di hotel, hiburan dan restoran di Kota Bandarlampung,” ujarnya.

Selain daei sektor pajak, BPPRD juga memasang target retribusi daerah tahun ini sebesar Rp21 miliar, kemudian hasil pengelolaan daerah yang sah Rp15 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp117 miliar. Sehingga target total PAD 2023 sebesar Rp678 miliar. (wh)