LSM GEPAK Lampung Upayakan Pengurangan Hukuman untuk Seorang Ibu Terpidana 7 Tahun Penjara. GEPAK menilai hukuman itu terlalu berat untuk seorang ibu yang sudah menjalani hukumannya selama tiga tahun.
BANDARLAMPUNG – Persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara, Senin besok (05/03/23) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sejatinya, persidangan perkara ini dilaksanakan pada Senin (27/02/23) lalu, namun gagal digelar lantaran jaksa Hardianysah tidak hadir.
PK atas perkara ini diajukan oleh terpidana MM, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara yang pada sidang putusan 30 Desember 202O divonis majelis hakim PN Tanjungkarang 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terpidana Maya Merissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding hingga oleh Pengadilan Tinggi MM dijatuhi hukuman tujuh tahun. Lalu pada tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung diputus dengan hukuman yang sama selama tujuh tahun.
PK terpidana MM diajukan oleh dua penasihat hukum, Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Keduanya optimis dapat meyakinkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Endro Wicaksono dan hakim anggota Eciyanto.
LSM GEPAK Lampung menyatakan akan ikut mengawal persidangan PK ini untuk memastikan terpidana MM bisa mendapatkan keadilan berlandaskan kemanusiaan.
“Terpidana adalah seorang ibu yang telah menjalani hukuman hingga terpisah dari anak-anaknya selama tiga tahun. Tak elok memenjarakan seorang ibu bertahun-tahun, apalagi beliau berkelakuan baik,” kata Koordinator GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim, Minggu (05/03/23).
Menurut Wahyudi, hukuman tujuh tahun untuk terpidana MM bila dibandingkan dengan hukuman tindak pidana korupsi lainnya menunjukkan adanya disparitas penghukuman yang lebar. “Yang lain cuma setahun atau dua tahun, kok untuk MM bisa sampai tujuh tahun. Kami berharap PK inidapat memberikan putusan yang lebih ringan, paling tidak mengembalikan hukuman sesuai vonis hakim di Pengadilan Negeri,” harapnya.
(yud)












